Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulteng

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari BOS

by NN Indonesia
18 April 2020
in Sulteng
Reading Time: 2 mins read
Mendikbud RI Nadiem Makarim. (f.istimewa)

KlikSulteng.id – Kabar gembira bagi kalangan guru honorer. Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) menghapus syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi gur honorer dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan NUPTK sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS. Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020).

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini kata Nadiem, untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer,” tambah Menteri Nadiem.

Pihaknya kata lanjut Nadiem, memberikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak Covid-19.

“Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer dimasa krisis ini,” tutur Mendikbud.(im/net)

Tags: Berita Sulteng Hari IniGuru Honorerkliksulteng.idMendikbudNUPTKSulteng
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Marogena Law Office – Kanoana Law Firm gelar aksi Sosial “Pengacara Keliling: Konsultasi Hukum Gratis”

2 Mei 2026
Kampung Reforma Agraria
ATR BPN Kota Gorontalo

Cerita Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian

11 November 2025
Masbar Maluna
Headline

Pemda Bangkep Diminta Sukseskan Program Mandatori Presiden Terpilih Prabowo Subianto

9 November 2025
Next Post

Pemda Buol Siapkan Rp 21,5 M Hadapi Pandemi Covid -19

Pasien Positif di Sulteng Bertambah Lagi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari BOS

6 tahun ago
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

2 hari ago
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya melakukan operasi pencarian

Kerja Cepat Tim Rescue, 11 WNA yang Dikabarkan Hilang di Perairan Menuju Pohuwato Ditemukan Selamat

9 jam ago
Foto istimewa

Apes! Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Marisa Selatan Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato

6 jam ago

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

5 hari ago
Satresnarkoba Polres Pohuwato saat berhasil amankan terduga pelaku peredaran narkoba

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Terjaring OTT Satresnarkoba Polres Pohuwato, Kasat Apresiasi Peran Masyarakat

6 jam ago
ilustrasi-ist

Ini Daftar Penumpang di Speedboat yang Hilang Kontak di Teluk Tomini

10 jam ago
f.hms

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

2 hari ago

Dukungan Unsur Pemerintahan & Masyarakat, Pastikan Hak Asasi Anak Tolitoli Terlindungi

7 tahun ago
F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

2 hari ago

Terbaru

Satresnarkoba Polres Pohuwato saat berhasil amankan terduga pelaku peredaran narkoba
Headline

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Terjaring OTT Satresnarkoba Polres Pohuwato, Kasat Apresiasi Peran Masyarakat

by Mustafa Dako
25 Juli 2026
0

Satresnarkoba Polres Pohuwato saat berhasil amankan terduga pelaku peredaran narkoba POHUWATO-NN- Belum lama berhasil amankan seorang pria...

Foto istimewa

Apes! Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Marisa Selatan Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato

25 Juli 2026
Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya melakukan operasi pencarian

Kerja Cepat Tim Rescue, 11 WNA yang Dikabarkan Hilang di Perairan Menuju Pohuwato Ditemukan Selamat

25 Juli 2026
ilustrasi-ist

Ini Daftar Penumpang di Speedboat yang Hilang Kontak di Teluk Tomini

25 Juli 2026
f.hms

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

24 Juli 2026
F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

23 Juli 2026
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
ARB -f.ist

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

21 Juli 2026
Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.