NEWSNESIA.ID – Focus Group Discusion (FGD) mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Provinsi Gorontalo bertujuan memberikan ruang klarifikasi ketika ada data dan fakta maupun peristiwa disediakan tim Pokja, dan belum terjangkau oleh informan ahli daerah saat pengisian kategori pertanyaan dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, S.Fil,I saat diwawancara newsnesia.id, bertempat di Hotel Fox, Selasa (13/08/2024). Menurut Idris, pelaksanaan FGD mengukur IKIP di Provinsi Gorontalo sudah tahun ke 4. Yakni sejak 2021 lalu berkaitan dengan standard layanan informasi publik (SLIP).
“Tujuannya untuk mengukur dan memotret penerapan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkap Idris Kunte.
Dalam pelaksanaan pengukuran IKIP 2024 kali ini, pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo hanya sebatas memfasilitasi informan ahli daerah dengan KI Pusat. Terutama menyangkut penilaian masing-masing informan ahli sebagaimana mandat dan kewenangan diberikan dalam menilai keterbukaan informasi publik berdasarkan 77 pertanyaan disediakan KI pusat.
Adapun tim informan ahli daerah tersebut terdiri atas 10 orang perwakilan unsur masyarakat. Yakni, 2 orang dari unsur pemerintah, 2 orang unsur akademisi, 2 orang unsur pengusaha, 2 orang unsur jurnalis dan 2 orang dari tokoh masyarakat.
“Dari 77 pertanyaan yang Alhamdulillah sudah diisi teman-teman informan ahli untuk selanjutnya ditindaklanjuti berupa rekomendasi hasil kesepakatan forum. Nantinya, ini akan jadi tolok ukur, khususnya bagi kami di KI daerah dan KI Pusat dalam mendorong keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas,” pungkasnya.(nn)