
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan kembali diperkuat dengan komitmen melindungi 5.000 pekerja rentan melalui Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Selasa (3/2/2026), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Program ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi menjadi manifestasi nyata janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pemprov Gorontalo menunjukkan konsistensinya dalam memastikan para pekerja rentan mendapatkan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Terhitung 3 Maret 2026, Provinsi Gorontalo menduduki peringkat pertama se-Sulawesi dan Maluku serta peringkat keenam secara nasional dalam capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Prestasi ini harus kita pertahankan dan tingkatkan, bahkan bila perlu hingga 100 persen,” tegas Wardoyo.
Tak hanya itu, dalam momentum tersebut juga digagas pemberian Penghargaan Gubernur kepada pemerintah desa, kabupaten/kota, serta instansi yang berkontribusi besar dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan menjadi pemantik semangat kolaborasi lintas sektor, sekaligus mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Gorontalo.






















