
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 3 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan oleh Tim Panitia terhadap dua lokasi tanah milik Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, yaitu SDN 30 Kota di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, dan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tanah sesuai dengan data administrasi yang tercatat di kantor pertanahan.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang bertujuan memverifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis aset tanah pemerintah. Dengan pengecekan langsung, potensi perbedaan atau kekurangan data dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki, sehingga kepastian hukum atas aset pemerintah dapat terjaga.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berharap proses penataan dan pengamanan aset tanah pemerintah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga mendukung tertib administrasi serta meminimalkan risiko konflik atau kesalahan data di masa depan.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini sekaligus menjadi upaya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan pemantauan yang sistematis, seluruh satuan kerja dapat mengelola aset tanah secara lebih terstruktur dan efektif.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan pemeriksaan lapangan ini, diharapkan setiap aset tanah pemerintah dapat terkelola secara tertib, aman, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung kelancaran pembangunan daerah.





















