
GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membantah keras pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Irwan Mamesah, yang menyebut adanya pemotongan dana operasional dan keterlambatan pembayaran honor penyelenggara badan adhoc.
Pasalnya data atau informasi yang digunakan Irwan Mamesah tersebut melalui pemberitaan di salah satu media online invalid. Karena fakta di lapangan, tidak ada pemotongan dana operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS, juga tidak ada keterlambatan sampai tiga bulan pembayaran honor PPK maupun PPS.
“Tidak benar, tidak ada pemotongan dana BOP karena selama proses kami salurkan diterima langsung rekening penyelenggara adhoc,” jelas Skertaris KPU Kabupaten Gorontalo Friyanto Hatibi, saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/7/2023).
Selanjutnya penyaluran honor kata Friyanto, juga tidak mengalami keterlambatan, seperti yang disampaikan Irwan Mamesah terlambat sampai tiga bulan.
“Jadi honor badan adhoc itu sampai Mei diterima PPK dan PPS. Untuk Juni, sementara berproses SPJ dan ketika SPJ mereka masuk akan disalurkan langsung ke rekening mereka. Alhamdulillah tidak ada keterlambatan,” tegas Friyanto.
Sementara itu, sebelumnya beredar pemberitaan di salah satu media online lokal, Anggota DPRD Provinsi Gororontalo Irwan Mamesah, mengaku Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima keluhan dari PPK bahwa ada pemotongan dana operasional dan keterlambatan pembayaran honor PPK.
Dalam pemberitaan itu, keluhan diterima saat Komisi I berada di PPK Kecamatan Batudaa. Namun pihak PPK Batudaa membantah mengeluh ke Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait pemotongan dana operasional dan keterlambatan gaji.
“Curhatan itu tidak benar. Komisi hanya menanyakan tentang data. Untuk masalah DPT, atau hasil setelah penetapan DPT. Terkait curhat itu kami tidak benar ada,” tegas Nanang Mantali.(NN)
























