
POHUWATO-NN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akhirnya buka suara terkait dua Parpol yang akan mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato yang merasa dirugikan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Calon Sementara (DCS). Dimana diantara bakal calon yang didaftarkan tidak masuk dalam DCS.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, saat ditemui media ini. Ia menjelaskan, KPU telah membuka ruang perbaikan yang cukup besar kepada parpol kaitan dengan pendaftaran bacalon yang diajukan parpol.
Bahkan kata Firman, Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki bacalonya yang belum memenuhi syarat sebelum kemudian dimasukkan dalam DCS.
“”Disaat itu KPU masih memberikan ruang lagi untuk memperbaiki, mengganti bacalonya yang dinyatakan TMS. Nah bagi Parpol yang tidak menggunakan ruang itu dengan baik itulah yang membuat mereka tidak memenuhi syarat. Artinya sudah begitu panjang dan begitu besar ruang yang diberikan jadi tinggal terserah Parpolnya menggunakan ruang itu atau tidak,” ungkap Firman, Senin (21/8/2023).
Firman juga menuturkan, jika ada yang merasa dirugikan dengan penetapan DCS, KPU siap menghadapi gugatan sengketa.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, misalnya dianggap menTMSkan, ya itu diselesaikan secara sengketa. KPU sejauh ini terbuka, karena selama ini kami KPU merasa tidak melanggar hal teknis yang dilakukan. Kalau ada aduan, ya kita layani kalau itu diajukan di Bawaslu. Pada intinya KPU akan tetap melayani,” imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini KPU Pohuwato telah menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Dimana dalam DCS tersebut hanya ada 260 calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari 324 calon yang mengajukan 14 Parpol. Sementara 64 bacalon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.(mus/NN)






















