NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Stenly Nipi, advokat muda yang saat ini menangani kasus dugaan penganiayaan seorang pegawai magang disalah satu bank milik BUMN di Unit Kanca Marisa minta agar, pimpinan cabang memberikan sanksi yang sepadan kepada terduga pelaku.
Stenli mengatakan, pihak manejemen cabang saat ini justru terkesan tutup mata dengan tidak memberikan pembinaan ataupun hukuman kepada terduga pelaku.
Bahkan kata Wakil Ketua 4 DPC Peradi Gorontalo itu, sesuai informasi, pelaku diduga sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada karyawan lainnya, namun juga tidak mendapat tindakan apa-apa dari manejemen cabang.
“Kami minta pihak manajemen cabang lebih tegas. Manajemen cabang harus memberikan sanksi, minimal diberhentikan dari pekerjaannya. Anehnya, justru klien kami sebagai korban mendapatkan sanksi mutasi tanpa alasan yang jelas,” ujar Stenli.
“Bukan saja memar karena mendapat serangan fisik, klien kam jugai terganggu psikisnya akibat tindakkan terduga pelaku sampai-sampai membuat klien kami pasca kejadian itu tidak berani masuk kerja,” tambahnya.
Terakhir dirinya mengungkapkan, setelah kasus ini ditangani Polres Pohuwato, pihaknya akan menyurati Pimpinan Pusat terkait kebijakan manejemen Cabang Marisa.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Marisa, Abdul Muis saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, pihaknya menyerahkah sepenuhnya peroses hukum ke pihak kepolisian.
Selanjutnya saat ditanya terkait mutasi terhadap korban, Muis menjelaskan, hal itu adalah upaya manejemen agar menjaga kondisifitas lingkungan kerja.
“Saya pindahkan agar, keduanya tidak bertemu untuk menghindari konflik yang berkepanjangan yang menjadikan situasi kerja tidak bagus. Untuk mantri itu tidak setiap saat bisa kita pindahkan, karena punya ketentuan minimal 3 tahun baru boleh pindah, sementara dia baru 1,5 tahun,” pungkasnya.