newsnesia.id, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo menemukan 4 jenis panganan mengandung bahan baku Babi di sejumlah toko di Gorontalo. Itu ditemukan saat operasi pengawasan barang beredar di masyarakat yang dilakukan 23-25 April 2024.
Operasi ini dilakukan menyusul adanya temuan BPJPH dan BPOM RI tanggal 21 April 2025, terdapat tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun ditemukan mengandung unsur babi, yaitu :
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, dengan produsen dan pengimpor yang sama.
ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), dengan produsen dan pengimpor yang sama.
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dengan produsen dan pengimpor yang sama.
Hakiki Gelatin, bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta.
Sementara dua produk lain yang belum mengantongi sertifikat halal adalah:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.
Gubernur Gorontalo selanjutnya menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kumperindag Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan barang beredar.
“Ini sebagai tindaklanjut atas Press Realese Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 242/KB.Halal/HM.1/ 04/2025, tanggal 21 April 2025, yang menyampaikan temuan 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) namun tidak dicantumkan pada label kemasan,” jelas Kadis Kumperindag Provinsi Gorontalo Risjon Sunge dalam pres riliesnya.
Pada pelaksanaan pengawasan barang beredar oleh Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 25 April 2025, telah dilakukan kunjungan langsung ke pusat perbelanjaan yang menjual bahan olahan pangan seperti Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfa Mart dan Depo Indo Maret, gerai-gerai Alfa Mart dan Gerai-gerai Indo Maret , Gelael, Q Mart, Toko Murraa, dan toko penjual bahan kue yang berlokasi di Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo dan Kab. Bone Bolango.
Dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar tersebut, didapatkan informasi dan temuan dari 9 (sembilan) bahan olahan pangan yang direalesse oleh BPJPH dan BPOM tersebut, terdapat diantaranya 4 (empat) jenis olahan pangan yaitu : ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow) dan Hakiki Gelatin – bahan tambahan pangan pembentuk gel, yang sempat ada di beberapa gerai, namun sejak tanggal 21 April 2025 pasca press realesse dari BPJPH dan BPOM RI telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang penyimpanan oleh masing-masing pengelola atau manajemen, yang selanjutnya dan akan diretur atau dimusnahkan.
Kepastian ke-empat jenis bahan olahan pangan yang masuk dalam daftar yang di realesse oleh BPJPH dan BPOM RI tersebut, sudah berada dan diamankan di gudang penyimpanan barang, telah dilihat langsung oleh petugas Pengawas Perdagangan dan PPNS Perdagangan dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang turun ke lapangan.
Selanjutnya, sebagai langkah konkrit, pada salah satu gerai telah dilakukan pemusnahan bahan olahan pangan yang tidak sesuai ketentuan tersebut pada hari Jumat, 25 April 2025 Pkl 15.15 wita yang disaksikan langsung oleh petugas pengawas perdagangan dan PPNS Perdagangan Dinas Kumprindag Provinsi Gorontalo.
Pada pelaksanaan pengawasan barang beredar yang dilakukan tersebut, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo menegaskan kepada manajemen super market, mini market, gerai dan toko yang menjual bahan pangan olahan untuk memastikan setiap produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku terutama kandungan halalnya, karena masyarakat Gorontalo selaku konsumen yang mayoritas beragama Islam.
“Dinas juga memastikan akan melakukan tindakan kepada penjual yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Risjon.
Untuk optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen, Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di kota dan kabupaten agar lebih mengintensifkan pelaksanaan pengawasan barang beredar di wilayah masing-masing. Kepada masyarakat selaku konsumen, Dinas mengharapkan untuk menjadi konsumen cerdas, yang senantiasa memperhatikan dengan seksama barang yang dibeli dan apabila ada yang menyimpang dapat melaporkannya ke Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo atau Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota dan Kabupaten. Karena, peran serta dan partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam pengawasan barang beredar.(rls/NN)