
NEWSNESIA.ID – Haison Nusuri beserta keluarganya meminta Keadilan atas pembebasan lahan dan rumahnya di Desa Ibarat Kecamatan Anggrek, yang dirobohkan.
Yolan Polontalo, Keluarga Haison Nusuri yang juga anggota DPRD Kota Gorontalo, mengatakan Haison Nusuri (Pamannya), bersama Istri dan Cucunya, saat ini terpaksa harus tinggal di rumah anaknya yang terbilang kecil, setelah rumahnya yang juga berdiri diatas lahan tersebut dirobohkan pada 15 Juli 2025 kemarin.
Lahan Haison Nusuri sendiri kata Yolan, telah dibebaskan tanpa melibatkan pamannya Haison Nusuri. Padahal lahan tersebut sudah digarap sejak tahun 90 an dan hingga tahun 2024 kemarin masih membayar pajak atas tanah tersebut.
“Kalau memang paman saya bukan pemilik, kenapa setelah mereka robohkan tempat tinggalnya, lalu musyawarah,” kata Yolan, kepada awak media usai menghadiri RDP diruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Senin (21/7/2025).
Yolan, menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya pernah digarap oleh orang lain pada tahun 1953, kemudian sudah tidak lagi digarap lagi, hingga akhirnya pada tahun 1990 tanah itu digarap oleh pamannya Haison Nusuri.
Setelah 2 tahun menggarap dan lahan tersebut sudah bersih, Kelala Dusun saat itu kata Yolan, datang dan memberitahu Haison Nusuri sudah harus membayar pajak.
“Setelah dua tahun saat lahan itu sudah bersih, lalu kepala dusun datang memberi tahu beliau sudah harus membayar pajak dan sampai tahun kemarin dibayarkan terus,” kata Yolan.
Yolan, menghasilkan Haison Nusuri dan Istrinya sudah lama hidup dan tinggal di situ, sehingga kehidupan mereka sangat bergantung dari hasil bumi yang diolah diatas lahan tersebut.
Secara manusiawi, Yolan, berharap Haison Nusuri beserta Istri mendapat perhatian dari pemerintah daerah, karena mereka sudah bisa dikatakan dizolimi.
“Karena ayahanda mengatakan katanya dia pernah mengundurkan diri pada tahun 2011. Bagaimana beliau mau mengundurkan diri, sementara sampai tahun kemarin beliau masih membayar pajak. Kalau dia sudah mengundurkan diri, tentu dia tidak bayar-bayar pajak lagi,” jelas Yolan.
Tak sampai disitu, Yolan, juga mengatakan selama ini sudah beberapa kali mengalami pergantian kepala desa, tidak ada yang pernah menegur Haison Nusuri tinggal dan menetap di lahan itu.
Sehingga yang menjadi pertanyaan kata Yolan, lahan yang sudah diolah puluhan tahun bahkan telah ditanam tanaman tahunan tidak dianggap dan menjadi dasar ketika dilakukan pembebasan lahan tersebut.
“Justru katanya bapak-bapak yang disampaikan ayahanda sebagai ahli waris dari tahun 1953 itu yang berhak, sementara tidak pernah meskipun hanya menanam tomat, nanti setelah ada pembebasan, baru mereka hadir,” pungkas Yolan.
Sebelumnya, Yolan Polontalo, menghadiri RDP yang digelar Komisi I DPRD Gorontalo Utara diruang sidang DPRD Gorontalo Utara.
RDP itu dilakukan menindak lanjuti aduan HHaison Nusuri, terkait pembebasan lahan miliknya yang diduga akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Kecamatan Anggrek. (Prin)



















