NEWSNESIA.ID GORUT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2021, Lukum Diko, mengungkapkan, banyak anggaran dari hasil retribusi pasar di daerah yang tidak masuk dalam kas daerah.
Dari temuan BPK, kata Lukum, anggaran sebanyak Rp1 miliar dari hasil retribusi tersebut telah disetorkan semua oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Gorut. Namun, menurutnya, setelah pihaknya mengecek anggaran tersebut ternyata tidak ada di kas daerah.
“Ada retribusi pasar tidak disetorkan ke kas daerah. Ini catatan strategis, Rp1 miliar sekian ini menurut laporan hasil BPK ini semua telah menyetor tapi kita tidak menemukan di kas daerah bahwa uang Rp1 miliar ini telah disetorkan,” ungkap Lukum saat Rapat Paripurna LKPJ Bupati Gorut, di ruang sidang DPRD Gorut, Rabu (8/6/2022).
Ia menyampaikan hal ini kepada Pelaksana Tugas Bupati Gorut, Thariq Modanggu.
“Kenapa ini kita bacakan atau kita sampaikan, karena ini pertanyaan dan jawaban bupati, bukan jawaban OPD. Kalau ini buruk, berarti bupati terhitung buruk,” kata Lukum.
Menurut Lukum, dirinya harus menyampaikan ini karena jika dibiarkan maka itu akan menjadi catatan yang tidak baik bagi DPRD.
“Kita ikut serta dalam hal mendiamkan ada hal yang tidak baik. Ini yang menjadi catatan kami. Kepada bupati di berapa OPD bahwa anggaran yang tidak disetorkan ke kas daerah ada Rp1 miliar dari dinas koperasi,” ucapnya.
Lukum dalam kesempatan itu juga menyampaikan adanya anggaran sebanyak Rp10 miliar lebih yang salah nomenklatur di Dinas PU Gorut. (Rol)