
NewsNesia.id -(NN)- Kementerian Agama (Kemenag) RI nmemberikan kebijakan kepada Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus. Yakni dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tungga (UKT) kepada rektor masing-masing.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT, melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
“Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor,” kata Wamenag Zainut Tauhid, baru-baru ini, seperti dikutip dari kemenag.go.id, website resmi Kemenag RI.
Diakuinya, di institusi Kemenag terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk penanggulangan nasional Covid-19. Pemotongan ini memang menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.
Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan,” ujar Wamenag menegaskan.(im/net)