
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Diantara persoalan bangsa yang saat ini ramai dibicarakan oleh masyarakat terutama netizen ialah kasus pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat bahkan sudah banyak korban, diantaranya yang berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Kasus ini terungkap bermula dari meninggalnya seorang wanita dengan cara gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah yang diduga terlilit hutang akibat korban pinjaman online.
Persoalan pinjaman online ilegal adalah salah satu dari sekian banyak kejahatan yang terjadi di dunia maya (cyber crime).
Keberadaan media digital sejatinya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dalam mempermudah berbagai aktivitas manusia saat ini, akan tetapi malah sebaliknya ada saja pihak tertentu yang justru menjadikannya sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya demi meraup keuntungan dengan modus pinjaman online dan lain sebagainya.
Terkait hal ini, menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, kasus pinjaman online ini perlu diwaspadai oleh masyarakat karena belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa model pinjaman online ini rentan terjadi tindak pidana penipuan. Contohnya di Sulawesi Selatan kasus pinjaman online bukanlah hal baru, tapi pernah terjadi pada 21/1/2021 dimana jajaran Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online yang telah menipu masyarakat. Dalam menjalankan aksinya pelaku bermula meminta kepada calon kreditur untuk membayar uang administrasi.
Karena itu, sebelum terjadi banyak korban, maka hal ini menjadi salah satu perhatian serius bagi Polri, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan. Apa lagi kota Makassar adalah salah satu daerah yang dianggap sangat strategis di luar Pulau Jawa yang kerap dijadikan oleh pelaku kejahatan online khususnya sebagai tempat untuk melakukan tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan termasuk modus penipuan pinjaman online dan lainnya, ujar Kombes E Zulpan.
Kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik saat ini akibat terjangan pandemi kemudian menjadi potensi besar dan sangat rentan membuat sebahagian masyarakat kurang berfikir jernih, dan kurang berhati-hati sehingga mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal yang tidak masuk akal.
Dalam tinjauan agama, sebenarnya istilah pinjaman online ini termasuk hal baru, namun demikian hal ini digolongkan ke dalam masalah mu’amalah atau transaksi jual beli dan pinjam-meminjam.
Dalam konteks inilah agama jauh sebelumnya telah memberi rambu-rambu bagaimana kategori mua’malah yang diperbolehkan, khususnya transaksi pinjam-meminjam yang syaratnya diantaranya, harus ada akad (kesepakatan) antara kedua belah pihak, tidak ada unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak, barang yang ditransaksikan tersebut bukanlah barang haram dan seterusnya. Untuk itu, jika salah satu dari syarat yang telah disebutkan ini tidak terpenuhi, maka transaksi ini hukumnya haram (dilarang).
Alasan keharamannya diantaranya karena di dalamnya terdapat unsur merugikan (menzalimi orang lain), dan termasuk cara mendapatkan harta dengan batil, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 29. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu”.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar, Sulawesi Selatan dan daerah lainnya di Indonesia agar berhati-hati dengan berbagai bentuk transaksi online yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak jelas, sebab bisa saja hal ini adalah salah satu modus penipuan.
Sikap kehati-hatian adalah suatu langkah yang paling bijak dan tepat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari segala bentuk kejahatan setiap saat bisa saja terjadi di tengah terbukanya arus informasi yang tanpa batas.(*)




















