
NewsNesia.id – Memasuki masa minggu tenang kampanye, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menetapkan ketentuan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli bahwa pelaksanaan penertiban APK di Gorontalo akan dilaksanakan tepat pada tanggal 11 Februari 2024 dimulai pukul 00.01 WITA.
“Penertiban APK insyaallah kami laksanakan pada tanggal 11, tepatnya pukul 00.01 WITA. Pelaksanaannya hanya satu hari,” ungkapnya usai mengikuti rapat forkopimda yang dihadiri oleh seluruh instansi terkait di Rudis Gubernur Gorontalo, Jumat (9/2/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa penertiban APK akan melibatkan seluruh instansi, baik Pemerintah, KPU dan n aparat kepolisian.
“Akan tetapi mengenai penertiban APK ini koordinasi antara KPU dengan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP, Kesbangpol, kemudian Kepolisian. Kemudian akan di back up langsung oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sampai dengan jajaran bawah,” ujarnya.
Khusus untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, penertiban ini akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Aparat Kepolisian agar dapat membantu mengatasi angka pelanggaran.
“Kami berharap terutama yang di kendaraan umum, kami berharap dukungan dari pihak Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian,” pintanya.
“Bisa saja saat swiping dimanfaatkan untuk mencopot stiker kampanye, tapi kalau Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau Perhubungan lokasinya pada saat dia stand by di terminal,” lanjutnya.
Terakhir, Idris juga tak lupa mengimbau untuk penggunaan media sosial (Medsos). Bawaslu tegaskan bakal ada sanksi yang akan diberlakukan bagi pelaku pelanggaran.
“Kalau di media sosial kami sudah menyampaikan himbauan ke seluruh pimpinan partai politik. Terkait dengan media, beberapa akun yang terdaftar di KPU itu segera di take down, tidak dimanfaatkan lagi. Yang tidak terdaftar, akan kena sanksi jika melakukan kampanye pada pada masa tenang. Kita sesuaikan jenis pelanggaran,” tutupnya. (Via/NN)






















