NEWSNESIA.ID – Belum terbitnya surat dari Kemendagri terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih membuat berbagai pihak bertanya-tanya.
Sedianya pelantikan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari mendatang, namun Surat Keputusan dari Kemendagri belum diterima oleh Pemprov Sulsel.
Walikota terpilih, Moh Ramadan Pomanto saat ditanya terkait hal ini, menjawab ia senantiasa patuh pada konstitusi.
“Kalau saya ditanya, tentu acuan saya iya konstitusi kalau ada tarik ulur seperti ini kan itu wajar kalau warga bertanya ada apa,” ungkap Danny, Rabu (10/2/2021).
Danny menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan penundaan karena hasil Pilwali Makassar tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kan tidak ada sengketa, kenapa mesti ditunda,” imbuhnya.
Selain itu ia menyebut bahwa seorang Pejabat Kepala daerah tidak memiliki masa jabatan tertentu dan tidak diatur dalam undang-undang.
“Kalau pejabat daerah kan maksimal 1 tahun, masa jabatannya tidak diatur dalam undang-undang,” tutupnya.
Hingga berita ini rilis, sejumlah kalangan pengamat pemerintahan juga turut mempertanyakan komunikasi Gubernur Sulsel ke pihak Kemendagri. (AnQ-NN)