Oleh : Maryam B. (Aktivis Muslimah)
Berbicara mengenai minuman keras, sekilas teringat sepenggal lirik “gara-gara kamu orang bisa kehilangan masa depan” Lagu berjudul Mirasantika (minuman keras dan narkotika) yang dipopulerkan oleh Rhoma Irama ditahun 1997. Jika dilihat, khususnya minuman keras (miras), ternyata jauh sebelum hari ini memang sudah ada.
Namun sayangnya, dengan melihat keadaan hari ini menandakan kasus miras tak kunjung selesai malah semakin marak terjadi. Sampai-sampai yang mengomsumsinya bukan lagi dari kalangan orangtua tapi pun parahnya merambat pada kalangan remaja.
Kasus berganti kasus sering terjadi akibat dari pelaku meminum miras, awalnya baik-baik saja, akhirnya berujung tragis. Sangat memilukan!
Sebagai contoh baru-baru ini di Gorontalo terjadi penganiayaan oleh caleg Gorontalo kepada remaja difabel diduga karena mabuk miras (Tribungorontalo.com, 01/10/2023).
Masih ditahun yang sama, akibat dari miras terjadi pencabulan oleh remaja berusia 15 tahun yang diperkosa oleh tujuh orang. Setelah korban lemas dan pengaruh alkohol, disitulah terjadi pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran di lima lokasi yang berbeda sejak selasa hingga rabu (Kompas.tv, 05/06/2023).
Ada lagi kejadian remaja menikam temannya sendiri setelah menggelar pesta miras. Peristiwa ini dipicu kesalahpahaman hingga keduanya terjadi cekcok. (Detik.com, 14/03/2023). Peristiwa-peristiwa ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus yang terjadi akibat meminum miras.
Bahkan Gorontalo yang dijuluki sebagai daerah Serambi Madinah, pada kenyataannya tergolong pengkomsumsi minuman beralkohol tertinggi. Data tersebut berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 pada penduduk umur ≥10 tahun bahwa Gorontalo menduduki posisi keempat pengkomsumsi minuman berakohol tertinggi keempat di Indonesia sebanyak 11,30%, setelah yang pertama sulawesi utara sebanyak 16%, kedua NTT sebanyak 15,6%, dan ketiga Bali sebanyak 14%. Artinya setiap 10 orang Gorontalo umur ≥10 tahun terdapat 1-2 orang pengkonsumsi alkohol.
Harus Ada Upaya Sungguh-Sungguh
Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Terlihat bahwa penegak hukum sering melakukan patroli dan penangkapan, sekolah pun memberikan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras, bahkan orang tua berusaha mendidik dengan benar bahkan pemerinta telah menerbitkan aturan mengenai minuman keras. Namun sayangnya, aturan yang dibuat menunjukan tidak adanya ketegasan dalam mengatasi minuman beralkohol tersebut. Hal ini terbukti dengan masih beroperasi pabrik miras yang memang telah ada izin untuk berproduksi. Jadi tak heran, jika selama pabrik tetap beroperasi maka persediaan miras masih ada, permintaan pun ada bahkan bisa melonjak serta distribusi juga dilegalkan. Tak hanya demikian, beberapa pihak juga tidak mempersoalkan aturan tersebut selama memberikan manfaat terhadap perekonomian negara. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Laporan APBN penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Mei 2023 berkontribusi besar dalam pendapatan negara hingga mencapai Rp 2,77 triliun. Angka ini setara 31,93% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MME ini meningkat 2,32% secara tahunan.
Semua itu didukung oleh sistem saat ini, dimana aturan dibuat oleh manusia hanya berdasarkan pertimbangan asas manfaat saja, tidak memperdulikan halal haram dan mengutamakan kepentingan para pengusaha. Kepentingan dan keselamatan rakyat tidak dipikirkan lagi. Padahal banyak data menyatakan bahwa lebih dari 50% kejahatan bersumber dari konsumsi minuman beralkohol.
Ditambah lagi, mereka menganggap hidup ini hanya untuk mencari kesenangan, ingin menikmati hidup dengan cara pandang sendiri. Alhasil tanpa sadar, mereka terpengaruh paradigma kebebasan, paradigma yang membuat mereka tidak taat agama meskipun di negeri mayoritas muslim. Lebih parahnya, jika pengkomsumsi miras banyak terjadi dikalangan remaja, maka pupuslah harapan bangsa untuk kemajuan suatu negeri. Dengan demikian, perlunya ada keseriusan dalam mengatasi persoalan tersebut, karena selama masih berada di sistem yang jauh dari islam maka mustahil persoalan miras dapat tertuntaskan.
Pandangan Islam Mengenai Minuman Keras
Sejatinya sebagai seorang muslim, merupakan kewajiban untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk tentang makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi. Setiap perbuatan seorang muslim harusnya bersandar pada halal atau haram, bukan pada asas manfaat semata.
Disisi lain, miras juga bukan hanya merusak pribadi peminumnya. Tetapi berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan kejahatan lainnya.
Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. menyebut bahwa khamar sebagai induk dari segala kejahatan
khamar adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani)
Bahkan islam telah tegas mengharamkan segala macam miras, sehingga tidak boleh diminum. Allah Swt. berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah [5]: 90)
Adapun sabda dari Nabi Muhammad Saw: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’.” (HR Ahmad)
Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.
Dari sini kita dapat menyimpulkan, berarti negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya.
Di sisi lain, negara juga perlu menanamkan keimanan kuat pada rakyat (terutama remaja) dengan menerapkan kurikulum Islam. Membimbing masyarakat mengenai haramnya khamar, baik di media massa, media sosial, televisi, seminar, dsb. Penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Jika semua sudah berjalan, baru miras akan sirna dan tidak melahirkan masalah. Para remaja juga akan terlindungi.
Maka sangat jelas bahwa miras haram dan harus dilarang secara total. Dan sungguh sangat jelas Islam mampu dijadikan solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Wallahua’lam bishshowab.(*)