
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya masing-masing, YAT alis Uyan, AD alias Angko, dan EH alias Evras.
Penangkapan ketiganya berawal dari hasil pengembangan setelah Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang berhasil mengamankan saudara YAT alis Uyan dengan barang bukti 0,2065 gram narkoba jenis sabu.
YAT alis Uyan, yang diketahui juga sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Gorontalo itu di tangkap pada, Senin 4 Juli 2022, sekitar pukul 16:00 WITA,
Dirinya tertangkap mengendarai sepeda motor di jalan Moh. Thaib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Saat digeledah, Ditresnarkoba menemukan satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok scorpion.
Saat interogasi, YAT alis Uyan mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari saudara AD alias Angko seharga Rp 1.300.000. Dari informasi tersebut, Ditresnarkoba pun langsung menangkap Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Sementara EH alias Evras, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo berdasarkan informasi dari AD alias Angko. Evran mengaku memesan sabu dari di Sulawesi Tengah.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, SH., SIK., M.Si., melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu dalam konferensi pers membenarkan adanya penangkapan ketiganya.
“Saat ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo,” ungkap Henny, Kamis (14/07/2022).
“Mereka dijerat undang-undang No 35 tahun 2009 Tetang narkotika pasal 112 dan 114. Untuk pasal 112, pidana penjara minimal 4 tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. Pasal 114 pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.(NN)




















