
Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Gorontalo Utara mengajukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) atas hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2022.
Ketujuh desa itu terdiri dari Windu, Pontolo, Biau, Poso, Papualagi, Tolango dan Buladu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Matran Lasunte, mengatakan bahwa pihak-pihak terkait harus tetap melakukan persiapan untuk penyelesaian sengketa tersebut, walaupun bukan di ranahnya karena ada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) yang akan menyelesaikan itu.
Namun pada proses penyelesaian di PPK, kata Matran, PPK juga termasuk unsur Forkopimda yang mencakup DPRD.
“Namun demikian karena ini berbicara desa, itu masuk dan masih merupakan mitra dari Komisi 1. Sehingga kami juga harus mempersiapkan diri,” tegasnya, Jumat (15/7/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal untuk membahas isu-isu yang tengah berkembang di daerah, termasuk dengan adanya gugatan yang masuk di Dinas PMD.
“Yang memiliki hubungan dengan Komisi 1, dan itu telah kami bahas bersama dalam rapat kerja komisi,” ujar Matran.
Ia berharap agar proses tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Paling terpenting menurutnya tidak sampai mengganggu stabilitas desa.
“Diharapkan semua pihak untuk dewasa dan ketika ada keputusannya nanti dapat menerima dengan lapang dada. Namun ketika ada pihak yang merasa tidak puas, maka ada jalurnya yang telah tersedia untuk ditempuh,” tandasnya. (Rol)





















