
NewsNesia.id – Kasus Pelecehan terhadap salah satu remaja yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial MAR di Kabupaten Gorut yang menghebohkan publik kini memasuki babak baru.
Kali ini kabar datang dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo yang menyatakan mundur dari pendampingan kasus tersebut.
Keputusan mundurnya OBH Yadikdam dalam pendampingan hukum terhadap korban pelecehan di Gorut itu turut dibenarkan oleh Direktur Yadikdam, Rongki Ali Gobel, S.H,.M.H saat dikonfirmasi.
Rongki mengurai alasan dibalik mundurnya OBH yang diasuhnya itu dari kasus yang menggemparkan publik itu selain untuk menjaga integritas organisasi ia juga menyebut bahwa pihak klien terutama ibu korban yang berinisial YD tidak jujur dan tidak totalitas dalam memberikan informasi yang dibutuhkan selama pendampingan.
“Pertama itu, ada integritas organisasi yang harus kami jaga, lalu kami merasa bahwa dari pihak klien atau dalam hal ibu korban yang kami dampingi itu tak jujur dan tidak menunjukkan totalitas dalam upaya penanganan kasus ini,” ungkap Rongki.
Sebelumnya Ibu Korban berinisial YD ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 100 Juta yang disebut sebagai mahar untuk pernikahan korban dan si pelaku oknum ASN berinisial MAR tersebut.(nn)





















