
KlikSulteng.id– Jajaran Polres Tolitoli dibantu tim Jatanras Polda Sulteng berhasil menangkap IS (36) dan isterinya YM (41) yang tercacat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buol, (Rabu (4/2/2020) lalu di Kota Palu. Pasangan suami istri ini diduga terlibat penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor) di Perumnas Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Felix A Saudale, saat konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (10/2/2020) mengungkapkan, modus yang digunakan kedua pelaku ini yakni berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu. Itu terjadi pada 10 Januari 2020 lalu. Pelaku IS menelpon salah satu temannya untuk meminjam motor menuju ke Desa Bunga di Tolitoli untuk mengambil uang.
“Beberapa hari kemudian korban kembali dari Kabupaten Buol dan mendapati motornya belum ada di rumahnya. Korban kembali menghubungi istri pelaku dan menanyakan keberadaan sepeda motornya, jawaban istri pelaku motor tersebut masih disimpan di kos. Ternyata motor sudah tidak ada,” papar AKP Felix.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polres Tolitoli dan tim buser langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Informasi yang diperoleh, kedua pelaku sudah berada Kota Palu dan tim buser melakukan koordinasi dengan tim Jatarnas Polda Sulteng. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Polres Tolitoli untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutanya.
“Pelaku kita amankan, berikut satu unit motor vixion yang sudah digadaikan sebesar Rp 5 Juta. Kedunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” papar AKP Felix.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(andis)