
NEWSNESIA.ID– Owner investasi jangka pendek jual beli arisan KM alias Khof (21) warga Kelurahan Pontodon Kota Kotamobagu ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, bersama dua orang lainnya masing-masing IM dan AD yang bertindak sebagai admin serta seller.
Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK, saat konferensi pers di Mapolres Kota Kotamobagu, Rabu (25/5/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan warga yang menjadi korban investasi jual beli arisan.
Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK mengungkapkan, aktivitas jual beli arisan yang digerakan KM telah berlangsung selama dua tahun, sejak 2020 silam.
“Owner ini melibatkan 13 orang petugas admin untuk untuk menjalankan kegiatan arisan menggunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk grup (WAG) agar terakomodir,” jelas Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK.
Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran. KM selaku owner bertugas membuat list daftar arisan, sementara petugas administrasinya dan seller bertugas untuk menjual arisan tersebut.
“Petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah member membayar list arisan tersebut sebesar Rp 500.000,” papar Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK.
Memang dalam investasi jual beli arisan ini sangat menggiurkan. Misalnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta terima tanggal 30 Mei. Artinya dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) nasabah akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000.
“Adapun modus operandi, KM selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari dengan suku bunga mencapai 100 persen. Uang hasil dari pembelian arisan ini digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.
Para tersangka diancam dengan pidana 6 tahun penjara. Sesuai Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus, jika masih ada warga yang menjadi korban jual beli arisan tersebut.
“Ya kalau ada warga yang melaporkan, pasti kami akan lakukan pengembangan. Kami minta warga yang menjadi member untuk tidak main hakim sendiri. Kami akan proses secara hukum,” tegasnya.
Kepolisian saat ini telah menyita bukti screenshoot percakapan whatsapp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan dan tiga buah handphone iphone 11.
Sebelumnya, sejumlah warga melapor ke Polres Kota Kotamobagu terkait dugaan investasi bodong yang dikelola KM. Pasalnya, hingga waktu kesepakatan yang ditentukan, para member tidak menerima hak sebagaimana mestinya.(NN)



















