Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Owner Investasi Bodong Bermodus Arisan di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

by NN Indonesia
25 Mei 2022
in Headline, Kriminal
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID– Owner investasi jangka pendek jual beli arisan KM alias Khof (21) warga Kelurahan Pontodon Kota Kotamobagu ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, bersama dua orang lainnya masing-masing IM dan AD yang bertindak sebagai admin serta seller.

Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK, saat konferensi pers di Mapolres Kota Kotamobagu, Rabu (25/5/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan warga yang menjadi korban  investasi jual beli arisan.

Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK mengungkapkan, aktivitas jual beli arisan yang digerakan KM telah berlangsung selama dua tahun, sejak 2020 silam. 

“Owner ini melibatkan 13 orang petugas admin untuk untuk menjalankan kegiatan arisan menggunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk grup (WAG) agar terakomodir,” jelas Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK.

Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran. KM selaku owner bertugas membuat list daftar arisan, sementara petugas administrasinya dan seller bertugas untuk menjual arisan tersebut.

“Petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah member membayar list arisan tersebut sebesar Rp 500.000,” papar Kapolres Kota Kotamobagu Irham Halid SIK.

Memang dalam investasi jual beli arisan ini sangat menggiurkan. Misalnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta terima tanggal 30 Mei. Artinya dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10.000.000 pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022 (jatuh tempo/pembayaran) nasabah akan mendapatkan uang sebesar Rp 22.000 000.

“Adapun modus operandi, KM selaku owner membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari dengan suku bunga mencapai 100 persen. Uang hasil dari pembelian arisan ini  digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.

Para tersangka diancam dengan pidana 6 tahun penjara. Sesuai  Pasal 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Unsur pasal yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus, jika masih ada warga yang menjadi korban jual beli arisan tersebut.

“Ya kalau ada warga yang melaporkan, pasti kami akan lakukan pengembangan. Kami minta warga yang menjadi member untuk tidak main hakim sendiri. Kami akan proses secara hukum,” tegasnya. 

Kepolisian saat ini telah menyita bukti screenshoot percakapan whatsapp, 1 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan dan tiga buah handphone iphone 11.

Sebelumnya, sejumlah warga melapor ke Polres Kota Kotamobagu terkait dugaan investasi bodong yang dikelola KM. Pasalnya, hingga waktu kesepakatan yang ditentukan, para member tidak menerima hak sebagaimana mestinya.(NN)

Tags: Investasi Bodongjual beli arisanPolres Kota Kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Ekonomi

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

17 Juli 2026
f.hms
Headline

Bappenas Beri Dukungan Penuh Program Gusnar-Idah

17 Juli 2026
Headline

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
Next Post
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun-f.parlementaria

DPR RI Pertanyakan Kinerja BPDPKS Terkait Subsidi Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo menerima Wakil Presiden Zambia, W.K. Mutale Nalumango.(F.BPMI Setpre)

Bertemua Wapres Zambia, Jokowi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Owner Investasi Bodong Bermodus Arisan di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka

4 tahun ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

23 jam ago

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

23 jam ago
Dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dengilo

Buntut Penangkapan 2 Alat Berat di Dengilo, APH Juga Diminta Amankan Pemilik dan Pemodal

2 jam ago

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

3 hari ago
f.ist

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

18 jam ago

Sekretariat DPRD Terima Rancangan KUA PPAS Tahun 2027

1 minggu ago
M

Krisis Pendidikan Karakter di Indonesia, Bagaimana Cara Mengatasi?

8 bulan ago
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, SIK,MM kini menjabat Kapolres Gorontalo.

Pindah Tugas, Kapolres Dadang Wijaya Pamitan

4 tahun ago

Terbaru

Dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dengilo
Lingkungan

Buntut Penangkapan 2 Alat Berat di Dengilo, APH Juga Diminta Amankan Pemilik dan Pemodal

by Mustafa Dako
18 Juli 2026
0

Dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dengilo POHUWATO-NN - Setelah...

f.ist

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

17 Juli 2026
f.hms

Bappenas Beri Dukungan Penuh Program Gusnar-Idah

17 Juli 2026

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

17 Juli 2026
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

17 Juli 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

15 Juli 2026

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.