Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Setiap tanggal 1 Juni kembali nama “Pancasila” menjadi topik pembicaraan di tengah masyarakat, hal ini tidak hanya terkait dengan sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri yang jatuh pada tanggal 1 Juni 1945 tapi lebih dari itu, sejauhmana keberadaan Pancasila sebagai dasar negara telah dapat dijadikan sebagai sumber moral dan perekat dalam kehidupan berbangsa.
Umur Pancasila sebagai dasar negara sejalan dengan usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, digagas oleh 9 tokoh yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang diketuai oleh Ir Soekarno dan delapan anggota meliputi; Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Moh Yamin, KH. Wahid Hasyim, KH. Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, KH. Agus Salim dan Mr. A. Maramis.
Kesembilan tokoh tersebut merepresentasikan kemajemukan dan keterpaduan antara kelompok nasionalis dan agamis. Hal ini penting digaris bawahi oleh bangsa Indonesia terutama kalangan generasi muda agar fakta sejarah tersebut sejatinya dapat menjadi spirit saat ini dan ke depan untuk terus menjaga harmoni, menumbuhkan semangat toleransi antar sesama anak bangsa tanpa memandang suku, agama, etnis dan lain sebagainya.
Keberadaan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara telah memuat tiga bentuk jalinan persaudaraan yakni; ¬ Pertama; persaudaraan yang dibangun berdasarkan persamaan akidah (ukhuwah Islamiyah), hal ini termaktub dalam sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Persaudaraan dalam konteks ini artinya, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam terlepas apa pun mazhab dan organisasinya adalah bersaudara.
Kedua; persaudaraan yang dibangun berdasarkan atas dasar sesama manusia ciptaan Allah swt. (ukhuwah Insaniyah), persaudaraan dalam konteks ini termaktub pada sila kedua yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Ketiga; persaudaraan yang dibangun atas dasar kebangsaan dan tanah air (ukhuwah wathaniyah). Persaudaraan dalam konteks ini terdapat pada sila ketiga yakni “Persatuan Indonesia”. Artinya setiap warga negara Indonesia apa pun agama, suku, etnis, dan lain sebagainya adalah bersaudara karena diikat oleh persamaan tanah air dan bendera merah putih.
Dengan demikian sesama saudara; “tidak layak kiranya antar satu sama lain saling menghujat, memfitnah, membully apa lagi menyakiti”, hanya karena persoalan sepele dan kepentingan pragmatis. Tapi justeru sebaliknya, karena ikatan persaudaran tersebut, maka masing-masing saudara bertanggungjawab untuk saling menjaga dan melengkapi.
Menjaga persaudaraan dan persatuan tidak hanya anjuran negara tapi telah sejalan dengan petunjuk agama, sebagaimana disebutkan dalam salah satu firman Allah berikut; “Dan janganlah kamu menjadi orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. ali Imran:105)
Dengan memahami dan menghayati makna dari setiap sila dalam Pancasila itulah, maka pada gilirannya Pancasila tidak hanya sebatas klaim sebagai dasar negara, melainkan benar-benar akan dapat dijadikan sebagai inspirasi dan spirit untuk merawat persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa dari Sabang hingga Merauke dibingkai dengan slogan “Bhineka Tunggal Ika”.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan; Pancasila mengajarkan bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk dapat menghadirkan kerukunan dan persatuan sesama anak bangsa, baik dalam wilayah hukum Polda Sulsel maupun dalam skala nasional. Karenanya situasi kamtibmas adalah tanggungjawab semua elemen bangsa, sehingga sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat mutlak dilakukan.
Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya sebatas klaim dan produk sejarah melainkan telah mampu menjadi jembatan perekat semua elemen bangsa di tengah kemajemukannya, sehingga tidak ada alasan bagi agama dan kelompok apa pun di republik ini untuk tidak menerima Pancasila sebagai dasar negara.
Akhirnya kita berharap, semoga dengan peringatan hari lahirnya Pancasila tahun ini, menjadi momentum untuk semua elemen bangsa untuk terus menjalin sinergi dengan jajaran Polri khususnya dalam menjaga kamtibmas demi terawatnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa baik dalam wilayah hukum Polda Sulsel maupun daerah lainnya di Indonesia.(*)