
GORONTALO-NN– Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar angkat bicara terkait putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Setelah bergulir lama mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum Pengawas Pemilu Gorontalo akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pasca putusan tersebut kini beroleh tanggapan dari berbagai pihak termasuk dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo periode 2017-2022, Dr. Jaharudin Umar, SPd, SH, MPd, MH.
Menurutnya, hal yang wajar jika pasca Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; Idris Usuli, Amin Abdullah, Lismawy Ibrahim, John Hendri Purba, dan Fadjri Arsyad, beroleh tanggapan dari berbagai pihak salah satunya dari Ketua KIPP Gorontalo Kadir Mertosono. Karena sebagai lembaga Publik yang diamanatkan menjadi wasit dan pengadil Pemilu, idealnya Bawaslu memberi sanksi bukan “diberi sanksi”.
Disamping itu, kata Jaharudin, kondisi saat ini menjelang hari pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu menjadi sorotan mata publik karena dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang luber dan Jurdil sesuai amanat konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Sebagai lembaga publik tentu harus selalu membuka diri menerima masukan publik dengan bijak dan tidak boleh anti kritik. Masukan dan tanggapan publik tersebut dapat dijadikan sebagai bahan introspeksi diri agar kedepan Bawaslu Gorontalo bisa berbenah dan memperbaiki kekuranga, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga yang diberi amanat menjadi “wasit dan pengadil Pemilu”.
“Oleh karena itu, penting bagi Pengawas Pemilu untuk selalu menjaga performance agar tetap terlihat clean and smart “bersih dan cerdas” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga publik akan menerima apapun yang diputuskan dan juga akan menjadi wadah berkonsultasi karena dipercaya sebagai “penunjuk arah yang tepat” bukan penunjuk jalan yang sesat,” ujar Jaharudin.
Lebih lanjut kata Jaharudin, sebagai orang yang pernah bersama dirumah Bawaslu Gorontalo selama kurang lebih sepuluh tahun dari Bawaslu Kabupaten hingga Provinsi, saya ingin menyampaikan saran/masukan kepada Bawaslu Gorontalo dan jajarannya bahwa kritik publik sebaiknya ditindaklanjuti dengan membenahi kekurangan, tetap menjaga performance dan menguatkan integritas agar kepercayaan publik tetap lestari. Berupaya melaksanakan tugas dan kewajiban secara kaffah “totalitas”, serta mengurangi segala aktivitas yang tidak berkaitan atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Pemilu, konsisten sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan “bekerja sepenuh waktu” karena sesungguhnya sukses Pemilu 2024, menentukan nasib kita semua.(rls/NN)