POHUWATO- NN – Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum sebab, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas.
Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau ketika membuka pelatihan manajemen dan penanganan kasus di Horel Sunrise, Marisa, Selasa, (15/8/2023).
“Banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya perempuan dan anak mengalami permasalahan antara lain, karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara mendidik mereka,” jelas Iskandar.
“Selain itu juga disebabkan oleh faktor budaya, karena ekonomi, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,” sambungnya.
Dirinya melanjutkan, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.
“Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dalam hal ini melalui unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan baik di tingkat daerah provinsi maupun di tingkat daerah kabupaten. Kami juga berharap agar kegiatan ini beserta tindaklanjutnya mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komprehensip,” tutupnya.(mus/NN)