NewsNesia.id -(NN)- Pemerintah RI melalui Kemengerian Agama kembali memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II, hingga 29 Mei 2020.
Hal itu dilakukan karena sejak dibuka dari 12 hingga 20 Mei 2020, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang mulai 22 hingga 29 Mei 2020,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/05), seperti dikutip dari website resmi Kemenag RI, Jumat (22/5/2020)
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
“Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih dimaksud,” tandas mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo itu.
Sementara terkait pelaksanaan ibadah Haji 1441 Hijriah, pemerintah Indonesia masih menuggu keoutusan resmi dari pemerintah Saudi.(net-NN)