NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pembebasan lahan pembangunan mega proyek Bendungan Bulango Ulu yang terletak di Kecamatan Bulango Utara dan Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolangom Gorontalo, dengan anggaran triliunan rupiah itu ternyata belum tuntas. Hingga pertemuan kedua yang berlangsung, Selasa (19/1/2021) di kantor camat Bulango Selatan, masih ada warga pemilik lahan yang menolak ganti rugi lahan.
Masih adanya warga yang menolak ganti rugi lahan bahkan memprotes keras, salah satunya karena adanya perbedaan harga tanah dalam satu hamparan berdampingan.
Rei Damiti (28 Tahun) salah satu Warga Desa Tulo’a, pada pertemuan tersebut, bersikeras mempertanyakan segala kejelasan bentuk pelaksanaan kepada pihak penyelenggara terkait pembebasan lahan pembangunan salah satu Proyek Staretgis Nasional (PSN) tersebut.
“Kita hanya minta kejelasan bentuk dan metode-metode penilaian saja, karena sempat ada beberapa kasus tanah yang berdekatan memiliki nilai bentuk kerugian yang sangat berbeda, yakni antara Rp 77 ribu dan Rp 55 ribu,” ungkap Rei Damiti.
“Musyawarah ini hanya selesai pada bentuk kerugian, bentuk ganti ruginya adalah uang, namun banyak hal yang justru belum terjawab,” tambah Rei dengan nada kesal.
Masyarakat Desa Tuloa awalnya justru menolak dengan keras pembangunan PSN ini, sebab dari awal tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat.
“Seiring waktu justru setelah dilakukan beberapa kali sosialisasi, akhirnya kami bisa mengerti dengan dampak dari program ini,” tambah Rei.
Sekarang masyarakat hanya dilematis saja dengan persoalan harga ganti rugi yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan.
“PSN ini memang stategis tapi jauh dari itu, hal lain yang harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat yang sudah tidak punya rumah mencari lahan untuk mereka tinggal, beradaptasi dengan lingkungan baru, bahkan yang saya khawatikan program ini akan melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru,” tegas Rei lagi.
Meski begitu, sebagian warga telah setuju terkait pembebasan lahan. Dan untuk pemilik lahan yang menolak, diberikan kesempatan untuk menggugat lewat jalur hukum.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan, Kab. Bone Bolang Jamaluddin, yang juga hadir pada pertemuan kali in, ketika dikonfrimasi newsnesia.id, mengatakan pihaknya tidak punya wewenang memberikan statemen terkait dengan final harga bentuk ganti rugi kepada masyarakat.(im-NN)