
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Pada 4 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik PLN di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Gorontalo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan aset negara sekaligus menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan secara tertib dan berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik negara, khususnya tanah yang digunakan untuk menunjang pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, status kepemilikan aset diharapkan menjadi lebih jelas serta mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menilai kegiatan sertifikasi aset milik PLN merupakan langkah penting dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.
Kegiatan sertifikasi ini dilaksanakan melalui koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dengan pihak PLN. Kerja sama antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program sertifikasi aset tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berharap kegiatan sertifikasi aset milik PLN dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif terhadap tertib administrasi pertanahan di daerah. Melalui sertifikasi tersebut, aset negara diharapkan memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat mendukung pemanfaatan lahan secara optimal, aman, dan sesuai dengan peruntukannya.





















