
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan peninjauan lapang di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo (Senin, 11/05/ 2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sengketa tanah yang masuk dari masyarakat.
Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik objek tanah secara langsung di lapangan. Hal ini bertujuan agar proses penanganan sengketa dapat berjalan secara objektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Tim juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan warga sekitar untuk memastikan informasi yang diperoleh akurat dan berimbang.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik, memastikan batas tanah diketahui bersama, serta segera melaporkan apabila terdapat permasalahan pertanahan. Penanganan yang cepat dan tepat dapat membantu mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.























