Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penggunaan Hak Angket, Ridwan Arbie: DPRD Bisa Panggil Paksa

by NN Indonesia
29 Juni 2021
in Daerah, DPRD Gorut, Gorontalo, Gorontalo Utara
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Gorut Ridwan Riko Arbie

NEWSNESIA.ID, GORUT- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menegaskan, dalam ketentuan perundang-undangan Panitia Hak Angket DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini untuk menjawab pernyataan dangkal salah satu aktivis Gorut yang menyebut bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket karena adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018.

Ridwan yang juga Ketua Bapemperda DPRD Gorut mengatakan, memahami putusan MK tidaklah mudah akan tetapi butuh kemampuan tersendiri apalagi jika hanya sekedar main kutip dari google maka bisa salah kaprah.

“Konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” jelas Ridwan Arbie.

Dia menjelaskan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah Judicial Review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018. Dalam Amar pada Putusan MK No 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggi berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi : “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kah berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.
“Jadi pada intinya Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” papar Ridwan.

Selain itu masih kata Ridwan, putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU No. 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

“Harus banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Prov/Kab/Kota. Sesungguhnya semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, maka DPRD Prov/kab/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU No.17 Tahun 2014 beserta perubahannya akan tetapi sudah berada di bawah rezim UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya sehingga seharusnya tidak mencampur adukan hasil uji materi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota. Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” papar Ridwan Arbie.

Memang konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Prov/Kab/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun, misalnya soal hak kelembagaan, sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Prov/Kab/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut. Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya.

Perlu juga dijelaskan kata Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kab/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur Pasal 171 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Hingga saat ini ketentuan tersebut belum di review oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam heararki yang sama,” terang anggota DPRD Gorut tiga periode itu.

Dengan demikian sangat jelas bahwa disamping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI tidak terdapat pula ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Prov/Kab/Kota, serta terdapat perbedaan antara UU yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota.

Sebenarnya kata Ridwan, tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan oknum aktivis yang dangkal itu, akan tetapi jangan sampai opininya akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat.
“Maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi. Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” pungkas politisi Hanura ini.(adv/nando)

Tags: Pansus Hak AngketRidwan Riko Arbie
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.
Gorontalo

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

1 Mei 2026
f.ist
Daerah

Ini Jumlah Royalti yang Diterima Daerah dari Pani Gold

30 April 2026
f.helmi
Ekonomi

Adira Expo Tebar Promo di Kota Kotamobagu, Hadirkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

30 April 2026
Next Post
Arif Nusa

Hak Angket Harus Sesuai Tahapan, Hingga Fatwa MA

Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mendampingi Gubnernur Rusli Habibie melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Randangan,

Bendungan Randangan, Bupati: Segera Dicarikan Solusi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

2 hari ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 hari ago
Anggota DPRD Gorut Ridwan Riko Arbie

Penggunaan Hak Angket, Ridwan Arbie: DPRD Bisa Panggil Paksa

5 tahun ago
Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

7 jam ago
TNI AL saat mengamankan 1 alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato

TNI AL Tindak Tegas Aktivitas Diduga Ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato, Satu Alat Berat Berhasil Diamankan

1 bulan ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

4 jam ago
f.helmi

Adira Expo Tebar Promo di Kota Kotamobagu, Hadirkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

1 hari ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

3 hari ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

3 bulan ago
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

5 hari ago

Terbaru

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.
Gorontalo

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

by NN Indonesia
1 Mei 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh peringati hari May Day 1 Mei 2026. NEWSNESIA.ID, GORONTALO...

Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

1 Mei 2026
f.ist

Ini Jumlah Royalti yang Diterima Daerah dari Pani Gold

30 April 2026
f.hms

Gorontalo Cuan, Pani Gold Kirim 134 Kg Dore Emas ke Antam

30 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Lepas Jemaah Haji KORPRI Pemprov Gorontalo

30 April 2026
f.helmi

Adira Expo Tebar Promo di Kota Kotamobagu, Hadirkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

30 April 2026
f.hms

Ekosistem Mangrove di Gorontalo Mengkhawatirkan

30 April 2026
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

30 April 2026
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

29 April 2026

Weny Gaib Irup Peringatan Hari Kartini ke 147 – Otda ke 30

29 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.