
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan tahap pengumuman data fisik dan data yuridis sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meneliti kembali kebenaran data hasil pengumpulan lapangan sebelum ditetapkan menjadi data final.
Adapun lokasi kegiatan PTSL Tahun 2025 yang sedang diumumkan meliputi:
- Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah
-
Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana
-
Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi
Tahap pengumuman ini berlangsung selama 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman dikeluarkan.
Selama masa tersebut, masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan keberatan atau koreksi terhadap data yang diumumkan apabila terdapat kekeliruan, baik terkait kepemilikan maupun batas bidang tanah.
Keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan yang diajukan, maka data fisik dan data yuridis tersebut akan dianggap benar serta dijadikan dasar dalam penetapan hak atas tanah dan penerbitan sertipikat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi data, demi tercapainya tujuan PTSL yaitu tanah untuk kepastian hukum, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.




















