NEWSNESIA.ID – Isu kesetaraan gender dalam pusaran politik di Provinsi Gorontalo tak pernah habis untuk dibahas.
Namun diskriminasi terhadap hak-hak perempuan dalam politik terus dibenahi dan makin terbuka luas.
Hal ini sebagaimana sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana setiap partai politik diwajibkan mendaftarkan calon legislatif perempuan sebanyak 30%.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie mengatakan baik dalam hal politik maupun soal kepemimpinan bukanlah soal gender.
“Melainkan soal apa visi yang kita bawa, ide serta gagasan apa yang kita mau buat untuk masyarakat,” ungkap Idah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Peran Perempuan di Tengah Pusaran Politik Gorontalo di Hotel Damhill, Rabu (24/5/2023).
Bagi Idah selama perempuan tetap mampu menjalankan multi peran baik sebagai ibu rumah tangga, bekerja, bahkan berpolitik tanpa mengorbankan salah satunya.
“Saya kira tidak ada masalah dan selama ini banyak sekali perempuan utamanya di Gorontalo yang telah membuktikan hal tersebut,” katanya.
Sementara aktivis perempuan sekaligus akademisi, Dr. Hijrah Lahaling juga menegaskan bahwa pasal 27 (1) UUD 1945 menekankan jika semua warga negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan.
“Tidak ada pengecualian, termasuk terhadap perempuan. Pasal 28D ayat 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” pungkasnya.