KlikSulteng.id– Polda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 887,85 gram dan 2.700 butir pil trihexyphenidyl (THD), Selasa (3/3/2020).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Syafril Nursal,SH,MH didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.I.K., M.H dan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya periode Januari dan Februari 2020 ini.
“Barang bukti tersebut sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Palu,” tuturnya, seperti dilansir dari Tribrata News Polda Sulteng.
Dengan tegas Kapolda mengatakan, pihaknya terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulteng. Dia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama aparat kepolisian memberants narkoba di Sulteng.
“Ayo kita berantas bersama,” kata jenderal bintang dua ini.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan pihak BNN Sulteng, Kejari Sulteng, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Pom Palu. (im)