
NewsNesia.id – Subdit II Direktorat Reserre Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19,4 kg. Sabu yang dikemas dalam 18 paket besar itu berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Jambi.
Paket sabu seberat 19,4 Kg itu diangkut dari Malaysia melalui jalur laut, dengan rute Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.
Dikutip dari Tribrata News Polri, Selasa (10/11/2020), Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di mengatakan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan menangkap empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia, masing-masing berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan 19,4 Kg sabu tersebut.(im-NN)