
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IHP (30) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juli 2026 sebagai dasar dimulainya proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama seorang rekannya.
Saat kembali sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Selain itu, sebuah celengan miliknya juga ikut raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.499.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi Kos GoaHirah ketika situasi rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian melihat salah satu kamar yang terkunci menggunakan gembok. Dengan menggunakan kunci gembok yang dibawanya, tersangka diduga berhasil membuka pintu kamar dan masuk ke dalam.
Di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna silver beserta sebuah celengan milik korban. Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kembali mengunci pintu kamar sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pencurian dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















