
NewsNesia.id – (MOROWALI) – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukan jajaran Polres Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Selasa (14/7/2020), Polsek Bahadopi berhasil mengamankan seorang warga berinisial SM (42) berikut 14 paket sabu yang diduga dikuasainya.
Dikutip dari Tribrata News Polda Sulteng, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK, menjelaskan pada saat pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan menindak lanjuti informasi masyarakat, Kapolsek Bahodopi dan anggotanya melakukan penggrebekan disalah satu kamar hotel di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
Dalam penggrebekan tersebut tim mendapati terduga SM yang diketahui memiliki dan menguasai 14 (empat) belas paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,38 gram yang memiliki nilai jual di wilayah bahodopi satu paket adalah Rp 1.500.000.
Tim yang dipimpin Kapolsek Bahodopi itu juga mengamankan satu lembar KTP, satu lembar ATM, satu lembar SIM A dan SIM C, satu buah tempat kacamata dan satu buah kaleng tempat menyimpan sabu.
“Rencana sabu tersebut akan dijual kepada masyarakat Bahodopi yang mayoritas adalah karyawan perusahaan, untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Morowali,” tutup mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu.(hms-NN)