
GORONTALO-NN– Pasca Putusan DKPP Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, perlu menjadi bahan evaluasi internal bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Meskipun DKPP hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan, tapi kemudian dalam pertimbangan hukum DKPP menjadi tamparan wajah kelembagaan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kadir Mertosono selaku pemerhati Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo mengatakan, paling tidak ada dua hal pertimbangan DKPP yaitu Bawaslu Provinsi Gorontalo seharusnya memiliki sense of ethic dan sence of control sebagai pengawas Pemilu.
DKPP menilali tindakan para teradu di luar batas penalaran etika penyelenggara Pemilu yang wajar. Pertama para teradu semestinya mempunyai sense of ethic untuk mencari kebenaran formil dan materi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Kedua Tindakan para teradu menunjukkan tidak memiliki sense of control sebagai pengawas Pemilu yang seharusnya mengedepankan naluri pengawasan yang dimiliki oleh para teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Hal ini membuktikan para teradu tidak dapat melaksanakan dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan kebenaran terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui proses klarifikasi.
Lanjut Kadir juga mantan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang cukup memprihatinkan atas wajah Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu penilaian DKPP bahwa para teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi baik terkait dengan penyusunan pertanyaan untuk mendapatkan informasi akurat tentang status Erman Katili yang diduga sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo maupun terkait keabsahan berita acara klarifikasi yang tidak membubuhkan materai.
Berita acara klarifikasi juga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan Erman Katili ini tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pihak yang melakukan klarifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara klarifikasi sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang undangan.
Tindakan ini menunjukkan para teradu tidak memiliki sense of control sebagai pengawas Pemilu yang seharusnya mengedepankan naluri pengawasan yang dimiliki oleh para teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut. Hal ini membuktikan para teradu tidak dapat melaksanakan dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan kebenaran terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui proses klarifikasi.
Penilain itu semestinya tidak terjadi pada Bawaslu Provinsi yang kelembagaannya terus diperkuat oleh perundang-undangan baik itu kewenangan maupun dukungan anggaran termasuk peningkatan kapasitas. Semestinya intensitas mengikuti kegiatan selama ini harus berbanding lurus dengan kinerja, apalagi hal itu hanya terkait teknis penyusunan pertanyaan dan keabsahan berita acara yang seharusnya tidak terjadi pada Lembaga Bawaslu Provinsi yang telah permanen sejak 2012, jangan kemudian publik hanya disuguhkan dengan euforia kegiatan atau pencitraan personal maupun lembaga di medsos tapi perlu dibarengi dengan kinerja yang profesional.
KIPP berharap pasca putusan DKPP ini Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu melakukan evaluasi internal agar dokumen-dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa Pemilu secara teknis tidak akan dipersoalkan dikemudian hari.(rls/NN)



















