Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rongki Ali Gobel Beberkan Poin-poin Penting dari Kasus Pungli Satpol Kota Gorontalo

by Editor
3 Juli 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
Sidang putusan perkara Pungli Satpol PP Kota Gorontalo. (foto. anq/nn)

NewsNesia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, 3 Juli 2024 telah membebaskan Nurdiansyah Mantali alias Puten, dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

 

“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami selama ini tidak benar dan tidak berdasar,” beber Penasehat Hukum Puten, Rongki Ali Gobel, SH. MH.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Supardi dengan tegas menyatakan bahwa Nurdiansyah Mantali tidak terbukti secara sah dan hukum melakukan tindak pidana pungli.

 

“Sejak awal proses persidangan, kami selaku tim kuasa hukum klien selalu optimis bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dan tuduhan pungli tersebut direkayasa,” tegasnya.

 

Kata Rongki Putusan bebas tidak hanya merupakan kemenangan bagi kliennya sematan akan tetapi juga bagi Satpol PP Kota Gorontalo.

 

“Kasus ini telah mencoreng nama baik klien kami dan Satpol PP Kota Gorontalo, namun putusan hari ini telah membersihkan nama baik mereka,” ucap pendiri OBH Yadikdam itu.

 

Ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menuduh orang lain tanpa dasar yang kuat.

 

“Penting untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process dalam setiap proses hukum,” imbuhnya.

 

“Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan adil dan saksama memeriksa perkara ini. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada klien kami selama proses persidangan,” lanjutnya.

 

Sebagai penutup, Lawyer yang juga Sekretaris Peradi Gorontalo itu menegaskan kembali bahwa Nurdiansyah Mantali tidak bersalah dan telah dibebaskan dari segala tuduhan serta menyampaikan beberapa Fakta-fakta Penting sebagai berikut :

 

  • Nurdiansyah Mantali alias Puten dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.

 

  • Majelis hakim menyatakan Nurdiansyah Mantali tidak terbukti bersalah secara sah dan hukum.

 

  • Kuasa hukum terdakwa, Rongki Ali Gobel, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan tidak terbukti di persidangan.

 

  • Mohamad Mulki Datau, Kepala

Satpol PP Kota Gorontalo, mengaku lega atas putusan bebas tersebut.

 

  • Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023.

 

  • Polresta Gorontalo Kota sempat memeriksa 65 saksi terkait kasus tersebut.

 

Berikut beberapa poin penting yang dapat dipelajari dari kasus ini:

 

  • Pentingnya due process dalam menangani kasus dugaan korupsi.

  • Perlunya bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

  • Kehati-hatian dalam menafsirkan unsur-unsur pidana.

  • Pentingnya transparansi dalam proses persidangan.

 

Kesimpulan:

 

Putusan bebas Nurdiansyah Mantali merupakan kemenangan bagi.

 

Terdakwa dan Satpol PP Kota Gorontalo .

Namun, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

(Tim Kuasa Hukum Nurdiansyah Mantali

Rongki Ali Gobel & Associate)

 

 

Tags: pungliPutusan SidangRongki Ali GobelSatpol PP
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Boyke Abidin saat menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P.,
Gorontalo

Kinjungi Pani Gold Mine, Pangdam XIII/Merdeka Berikan Atensi Khusus pada Kondisi Lingkungan Lingkar Tambang

26 Januari 2026
Bupati Kabupaten Boalemo, Drs. Rum Pagau
Uncategorized

Tim Survei Sosek KKP RI Kunjungi KNMP di Desa Pentadu Barat

28 November 2025
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Arianto-f.ist
Uncategorized

Pemprov Gorontalo Komitmen Fasilitas Toilet di Bumi Perkemahan Selesai Tepat Waktu

8 Oktober 2025
Next Post
Menteri AHY

Peringati Hari Nasional Kanada yang ke-157 Tahun, Menteri AHY Sampaikan Perjalanan Bilateral Indonesia-Kanada

Pj. Bupati Boalemo, Sherman Moridu memberikan sambutan dalam doa syukuran penyambutan jemaah haji asal Boalemo tahun 2024.(f.dok.hms)

Pemda Boalemo Gelar Doa Syukuran Kembalinya Jemaah Haji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

1 hari ago
Sidang putusan perkara Pungli Satpol PP Kota Gorontalo. (foto. anq/nn)

Rongki Ali Gobel Beberkan Poin-poin Penting dari Kasus Pungli Satpol Kota Gorontalo

2 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

1 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Mineral jenis merkuri yang turut diamankan polisi.(f.istimewa)

2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal Ditangkap Polisi

5 tahun ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.