Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rongki Ali Gobel Beberkan Poin-poin Penting dari Kasus Pungli Satpol Kota Gorontalo

by Editor
3 Juli 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
Sidang putusan perkara Pungli Satpol PP Kota Gorontalo. (foto. anq/nn)

NewsNesia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, 3 Juli 2024 telah membebaskan Nurdiansyah Mantali alias Puten, dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

 

“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami selama ini tidak benar dan tidak berdasar,” beber Penasehat Hukum Puten, Rongki Ali Gobel, SH. MH.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Supardi dengan tegas menyatakan bahwa Nurdiansyah Mantali tidak terbukti secara sah dan hukum melakukan tindak pidana pungli.

 

“Sejak awal proses persidangan, kami selaku tim kuasa hukum klien selalu optimis bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dan tuduhan pungli tersebut direkayasa,” tegasnya.

 

Kata Rongki Putusan bebas tidak hanya merupakan kemenangan bagi kliennya sematan akan tetapi juga bagi Satpol PP Kota Gorontalo.

 

“Kasus ini telah mencoreng nama baik klien kami dan Satpol PP Kota Gorontalo, namun putusan hari ini telah membersihkan nama baik mereka,” ucap pendiri OBH Yadikdam itu.

 

Ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menuduh orang lain tanpa dasar yang kuat.

 

“Penting untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process dalam setiap proses hukum,” imbuhnya.

 

“Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan adil dan saksama memeriksa perkara ini. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada klien kami selama proses persidangan,” lanjutnya.

 

Sebagai penutup, Lawyer yang juga Sekretaris Peradi Gorontalo itu menegaskan kembali bahwa Nurdiansyah Mantali tidak bersalah dan telah dibebaskan dari segala tuduhan serta menyampaikan beberapa Fakta-fakta Penting sebagai berikut :

 

  • Nurdiansyah Mantali alias Puten dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.

 

  • Majelis hakim menyatakan Nurdiansyah Mantali tidak terbukti bersalah secara sah dan hukum.

 

  • Kuasa hukum terdakwa, Rongki Ali Gobel, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan tidak terbukti di persidangan.

 

  • Mohamad Mulki Datau, Kepala

Satpol PP Kota Gorontalo, mengaku lega atas putusan bebas tersebut.

 

  • Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023.

 

  • Polresta Gorontalo Kota sempat memeriksa 65 saksi terkait kasus tersebut.

 

Berikut beberapa poin penting yang dapat dipelajari dari kasus ini:

 

  • Pentingnya due process dalam menangani kasus dugaan korupsi.

  • Perlunya bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

  • Kehati-hatian dalam menafsirkan unsur-unsur pidana.

  • Pentingnya transparansi dalam proses persidangan.

 

Kesimpulan:

 

Putusan bebas Nurdiansyah Mantali merupakan kemenangan bagi.

 

Terdakwa dan Satpol PP Kota Gorontalo .

Namun, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

(Tim Kuasa Hukum Nurdiansyah Mantali

Rongki Ali Gobel & Associate)

 

 

Tags: pungliPutusan SidangRongki Ali GobelSatpol PP
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto humas
Uncategorized

Koordinasi Percepatan Sertipikasi tanah waqaf di Kota Gorontalo

31 Agustus 2026
Kesepakatan ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kuasa Direktur PT Salisty Jaya Mandiri, Rifki Indrakusuma,
Uncategorized

Pemkab Pohuwato dan PT Salisty Jaya Mandiri Teken Kesepakatan Normalisasi Dua Sungai

24 Agustus 2026
Uncategorized

Hadapi Kekeringan, Wiwin S Pajiu Bantu Material Pembangunan Sumur Warga Dusun Polato Molantadu

13 Agustus 2026
Next Post
Menteri AHY

Peringati Hari Nasional Kanada yang ke-157 Tahun, Menteri AHY Sampaikan Perjalanan Bilateral Indonesia-Kanada

Pj. Bupati Boalemo, Sherman Moridu memberikan sambutan dalam doa syukuran penyambutan jemaah haji asal Boalemo tahun 2024.(f.dok.hms)

Pemda Boalemo Gelar Doa Syukuran Kembalinya Jemaah Haji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Sidang putusan perkara Pungli Satpol PP Kota Gorontalo. (foto. anq/nn)

Rongki Ali Gobel Beberkan Poin-poin Penting dari Kasus Pungli Satpol Kota Gorontalo

2 tahun ago
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

2 hari ago
Alat berat yang berhasil diamankan

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

9 jam ago

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

10 jam ago
f.ist

Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pabrik HTI di Gorut

2 bulan ago
f.ist

36 Paskibraka Kotamobagu Dikukuhkan

2 bulan ago
Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bawa Asa Warga Pinogu ke Jakarta, Pemerintah Kompak Perjuangkan Akses Jalan 42 Km

2 hari ago
f.tapem

Pemkot Kotamobagu Luncurkan Inovasi SIAP DATA

2 bulan ago
f.kominfo

Penegasan Wawali Rendy Soal Komitmen Pemkot Tingkatkan Pelayanan Publik di Kotamobagu

2 bulan ago

Terbaru

Alat berat yang berhasil diamankan
Bencana Alam

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

by Mustafa Dako
1 Oktober 2026
0

Alat berat yang berhasil diamankan POHUWATO-NN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berhasil amankan empat alat berat...

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

1 Oktober 2026
Foto hms

Akses Jalan Trans Sandalan Diperbaiki, Angkutan Hasil Pertanian Didorong Makin Lancar

1 Oktober 2026
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bunga Penjaminan LPS Tetap, 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Umum Terlindungi

30 September 2026

Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Diresmikan, Gusnar Dorong Jadi Ruang Gagasan Pembangunan Gorontalo

30 September 2026
Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bawa Asa Warga Pinogu ke Jakarta, Pemerintah Kompak Perjuangkan Akses Jalan 42 Km

30 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail saat menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Selasa (28/9/2026).

Puluhan Tahun Terisolasi, Gubernur Gusnar Bawa Jalan Tulabolo–Pinogu ke Meja Bappenas

30 September 2026
Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob.

Diduga Curi Barang di Gudang, Tiga Pelajar di Ipilo Diciduk URC Resmob

29 September 2026
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

29 September 2026

Wagub Idah Tantang Dunia Usaha Gorontalo Buka Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

29 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.