
NewsNesia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, 3 Juli 2024 telah membebaskan Nurdiansyah Mantali alias Puten, dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami selama ini tidak benar dan tidak berdasar,” beber Penasehat Hukum Puten, Rongki Ali Gobel, SH. MH.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Supardi dengan tegas menyatakan bahwa Nurdiansyah Mantali tidak terbukti secara sah dan hukum melakukan tindak pidana pungli.
“Sejak awal proses persidangan, kami selaku tim kuasa hukum klien selalu optimis bahwa keadilan akan ditegakkan. Kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dan tuduhan pungli tersebut direkayasa,” tegasnya.
Kata Rongki Putusan bebas tidak hanya merupakan kemenangan bagi kliennya sematan akan tetapi juga bagi Satpol PP Kota Gorontalo.
“Kasus ini telah mencoreng nama baik klien kami dan Satpol PP Kota Gorontalo, namun putusan hari ini telah membersihkan nama baik mereka,” ucap pendiri OBH Yadikdam itu.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menuduh orang lain tanpa dasar yang kuat.
“Penting untuk selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process dalam setiap proses hukum,” imbuhnya.
“Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan adil dan saksama memeriksa perkara ini. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada klien kami selama proses persidangan,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Lawyer yang juga Sekretaris Peradi Gorontalo itu menegaskan kembali bahwa Nurdiansyah Mantali tidak bersalah dan telah dibebaskan dari segala tuduhan serta menyampaikan beberapa Fakta-fakta Penting sebagai berikut :
- Nurdiansyah Mantali alias Puten dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dari segala tuduhan terkait kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo.
- Majelis hakim menyatakan Nurdiansyah Mantali tidak terbukti bersalah secara sah dan hukum.
- Kuasa hukum terdakwa, Rongki Ali Gobel, menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan tidak terbukti di persidangan.
- Mohamad Mulki Datau, Kepala
Satpol PP Kota Gorontalo, mengaku lega atas putusan bebas tersebut.
- Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan patroli penyakit masyarakat pada September 2023.
- Polresta Gorontalo Kota sempat memeriksa 65 saksi terkait kasus tersebut.
Berikut beberapa poin penting yang dapat dipelajari dari kasus ini:
- Pentingnya due process dalam menangani kasus dugaan korupsi.
-
Perlunya bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
-
Kehati-hatian dalam menafsirkan unsur-unsur pidana.
-
Pentingnya transparansi dalam proses persidangan.
Kesimpulan:
Putusan bebas Nurdiansyah Mantali merupakan kemenangan bagi.
Terdakwa dan Satpol PP Kota Gorontalo .
Namun, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
(Tim Kuasa Hukum Nurdiansyah Mantali
Rongki Ali Gobel & Associate)























