
NewsNesia.id, BANGGAI – Patut jadi pelajaran, agar lebih bijak mengunakan media sosial. Tidak seperti yang dilakukan JT alias Tan (42) warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Tan harus berurusan dengan polisi karena diduga menyebarkan berita bohong di media sosial, yakni kasus perampokan hingga membuat resah masyarakat.
Dikutip dari website resmi Polda Sulteng, Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong di media sosial facebook tentang peristiwa perampokan yang dialami dirinya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana pada, Senin (12/10) malam.
“Setelah dicek ternyata perampokan ini tak pernah terjadi hanya rekayasa pelaku,” kata Iptu Syukri Larau.
Atas perbuatannya itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Polisi juga meminta pelaku membuat video klarifikasi bahwa tidak benarnya dirinya telah dirampok dan meminta maaf pada masyarakat atas potingannya yang sudah meresahkan itu.(im-NN)