
NEWSNESIA.ID, BONE BOLANGO – Bagi anda, masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bone Bolango segeralah menikmati kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah.
Menyusul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango sudah menerbitkan keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 277 tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bone Bolango.
Tentunya dalam keputusan Bupati Bone Bolango tersebut terdapat hal-hal patut diperhatikan. Baik itu ketentuan aturan dan skema yang ditetapkan.
Dalam kebijakan ini, Pemkab Bone Bolango berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, diperlukan kebijakan keringanan pajak daerah yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak yang tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melunasi pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
“Ayo segera manfaatkan keringanan pajak Bone Bolango dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 19 Kabupaten Bone Bolango, yang mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022,” tutur Iwan Mustafa.
Adapun ketentuan dan skemanya pembayaran pajak dimaksud sebagai berikut:
- Stimulus Pajak berupa Pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 19% (sembilan belas persen) diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk periode pembayaran mulai tanggal 19 Januari s.d 28 Februari Tahun 2022;
- Pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2001-2021 untuk periode pembayaran sampai dengan 31 Maret 2022.
- Fasilitas keringanan ini secara otomatis pada saat pelunasan pembayaran.
“ Untuk memanfaatkan program ini, selain pembayaran melalui kolektor ataupun kantor desa/kelurahan, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara mandiri, melalui aplikasi SIKAP di sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id. Masuk ke menu Informasi SPPT, kemudian masukkan NOP, nanti akan tampil data histori pembayaran Pajak, dan klik tombol Bayar untuk piutang yang ada dan ikuti petunjuk bayar di e-billing yang ada melalui chanel Bank SULUTGO (BSGatm, BSGsms, BSGtouch), PT. POS Indonesia atau bisa juga menggunakan QRIS.“(adv)