
NEWSNESIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melaksanakan patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2024. Langkah ini merupakan wujud antisipasi menjaga proses penyelenggaraan Pilkada agar tetap kondusif.
Dalam masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, termasuk pemasangan atribut kampanye dan penyebaran materi kampanye.
Patroli ini menindaklanjuti instruksi Bawasli RI nomor 114/2024 dengan tujuan mencegah pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, atau pelanggaran lainnya. Memastikan ketertiban sesuai aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo. Serta melibatkan partisipasi masyarakat, seperti memberikan edukasi tentang pentingnya masa tenang dalam memastikan Pilkada yang adil.
Ada pun kerja sama Gakkumdu ini turut menegaskan bahwa langkah dimaksud memiliki unsur penegakan hukum yang terkoordinasi, melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Patroli Pengawasan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Mohammad Fajri Arsyad selaku Kordiv Pencegahan dan Humas. Patroli pengawasan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Boalemo dengan melibatkan jajaran Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS).(adv)