NEWSNESIA.ID – Dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat agar lebih taat melakukan pembayaran pajak.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan akan segera mengimplementasikan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun.
“Kita ingin sesegera mungkin, sebab ini aturan sudah ada sejak 2009, ada diundang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi melalui situs resmi Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang terdapat di Pasal 74 dan terdiri dari 3 ayat.
Sementara implementasi tersebut juga disambut baik oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo.
“Agar mendidik masyarakat makin taat melakukan pembayaran pajak kendaraan, saya rasa implementasi aturan tersebut sangat dibutuhkan,” ungkap Kepala UPTD Wil. I (Samsat Kota Gorontalo), Burhanuddin Alpiah kepada Newsnesia.id, Kamis (4/8/2022).