NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Sidang lanjutkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo Outher Ring Road (GORR) kembali digelar, Jumat (5/2/2021). Dua orang saksi didengarkan keterangannya, masing-masing Mantan Sekda Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa dan mantan Kepala Biro Hukum Ridwan Yasin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihari oleh An. Terdakwa Ibrahim, ST, dan Ir. Farid Siradju Mappi Cert selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Eben Nezer Silalahi,S.H.,M.H, Anto Widinugroho, S.H.,M.H, Oikurnia Zega, S.H.,M.H sedianya menghadirkan 4 orang saksi yakni An. Prof. Dr. Winarni Monoarfa, M.S Mantan Sekda Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, S.H.,M.H Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Drs. Anis Naki, M.M Mantan Asisten 1 Pemprov Gorontalo, Weni Liputo Mantan Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo dan Mantan Penjabat Walikota Gorontalo 2013-2014.
Namun Majelis Hakim hanya memeriksa 2 (dua) orang saksi yakni Saksi Prof. Dr. Winarni Monoarfa, M.S dan Ridwan Yasin, S.H.,M.H, karena alasan efisiensi waktu dan padatnya jadwal sidang.
Dua orang saksi lainnya An. Drs. Anis Naki, M.M Mantan Asisten 1 Pemprov Gorontalo, Weni Liputo Mantan Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo dan Mantan Penjabat Walikota Gorontalo 2013-2014 yang telah diambil sumpah pada agenda sidang Jumat 5 Februari 2021 akan dilakukan pemeriksaan pada persidangan, Senin 8 Februari 2021.
Pada sidang ini, pada pokoknya kedua saksi memberikan keterangan dibawah sumpah mengenai tupoksi sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Saksi juga pada keterangannya yang diberikan di depan persidangan, menjelaskan mengenai tupoksi Panitia Pelaksanaan Pekerjaan Proyek GORR dan mekanisme pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan pada mega proyek pekerjaan GORR yang sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi Panitia Persiapan Pelaksanaan Proyek GORR tersebut sudah melaksanakan sosialisasi awal mengenai pembayaran tersebut.(jian/NN)