
NEWSNESIA.ID – Pembayaran gaji guru honorer non database di lingkungan pendidikan swasta senilai Rp 100 ribu sebulan, sudah berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Bahkan, persoalan ini sejak awal sudah menjadi buah perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Di mana, pihak Dikbud Boalemo hingga kini berupaya keras mencari formula, agar hak-hak para tenaga guru honorer non database tetap terbayarkan.
Tentunya upaya ini ditempuh dengan tidak menyepelekan kemungkinan permasalahan terjadi dikemudian hari. Misalnya jadi masalah temuan bagi guru bersangkutan dan juga dinas teknis.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kadis Dikbud Boalemo, Irwan Dai melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Kabupaten Boalemo, Aswad.
Menurut dia, soal pembayaran honor guru senilai Rp 100 ribu oleh pihak sekolah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOSP itu sendiri.
Adapun tuduhan sejumlah pihak dialamatkan kepada pemerintah daerah dan dinas teknis, yang mana enggan peduli dan menutup mata soal kesejahteraan tenaga pendidik atau guru, itu sangat tidak benar. Sebab, pemerintah daerah melalui Dikbud Boalemo sudah mengalokasikan anggaran di tahun 2024 untuk honor tenaga pendidik seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya saja, Dikbud Boalemo saat pembayaran gaji guru honorer terbentur adanya regulasi terbaru. Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang kebijakan pengangkatan non ASN, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non ASN yang tidak masuk database pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Kabid GTK, Aswad.
Kendati begitu, kata Aswad, pihaknya dari Dikbud Boalemo masih mencari formula berkaitan pembayaran honor guru dimaksud. Supaya dikemudian hari tidak menjadi masalah baru maupun temuan bagi guru bersangkutan dan pihak Dikbud.
Lanjut dia mengatakan, sekolah swasta, baik itu yayasan maupun madrasah kedudukannya masih berada dalam naungan dan tanggungjawab 3 unsur. Yakni, unsur pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan juga unsur Yayasan. Sehingga diharapkan soal honor atau gaji guru non database, sekiranya dapat melekat dari ke 3 unsur dimaksud. Entah itu dari sumber penganggaran Dikbud, Kemenag maupun Yayasan itu sendiri.(nn)






















