NewsNesia.id – Salah satu sosok Penasehat Hukum yang ikut berperan dalam proses perkara Pungli yang dialamatkan ke Satpol PP Kota Gorontalo, Afrizal Pakaya juga turut berkomentar atas putusan Majelis Hakim.
Menurut Afrizal bahwa apa yang menjadi keputusan hakim yakni menyatakan bahwa kliennya, saudara Nurdiansyah Mantali alias puten tidak melakukan tindakan melawan hukum (pungli) seperti yang didakwakan.
“Karena memang dari seluruh fakta persidangan yang terangkat bahwasanya apa yang dilakukan oleh klien kami itu berdasar dari niatan baik bersama-sama atau jiwa korsa anggota bukan karena ada paksaan, ancaman, atau perintah dari siapapun, ini berangkat dari niat baik bersama,” ungkap Afrizal pasca putusan majelis hakim, Rabu (3/6/2024).
Lebih lanjut Afrizal menjelaskan putusan hakim memakai pasal 12 e dan 12 f.
“Artinya Memang ada perbuatan dari klien kami, tapi perbuatan tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas sosok Lawyer yang berkantor di Limboto dan sedari awal menangani kasus tersebut.
Terakhir ia berterima kasih kepada awak media yang terus mengawal proses persidangan kliennya.
“Sehingga keadilan yang kami dapat hari ini adalah buah dari seluruh kerja tim yang hebat termasuk sahabat saya yang membersamai, Rongki Ali Gobel dan rekan-rekan,” tutupnya.