
NEWSNESIA.ID – Setelah namanya ramai jadi pembicaraan publik terkait tuduhan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dilingkup kampus Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Rektor Zulkarnain Sulaeman akhirnya memberikan jawaban.
Mula-mula Zulkarnain Sulaeman menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan di PTUN menyangkut masalah perdata.
“Mengenai laporan pak Najamuddin Petta Solong, itu merupakan hak beliau namun yang perlu saya klarifikasi jika saya disebut telah melakukan nepotisme apalagi korupsi,” ungkap Zulkarnain kepada awak media saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Rektor Zulkarnain merinci kronologi pergantian SK pelaksanaan penelitian yang digugat oleh Najamuddin Petta Solon awalnya memang menyatakan yang bersangkutan lolos seleksi secara online.
“Tetapi setelah lolos dan masuk dalam ranah LP2M Kampus, ada klasifikasi seperti jurnal, serta review bahasa asing yang bersangkutan (Najamuddin) tidak memenuhi syarat,” bebernya.
“Nah sehingga LP2M menerbitkan SK pergantian dan meloloskan nama-nama yang telah memenuhi klasifikasi dan juknis yang ada, termasuk nama saya,” sambung Zulkarnain.
Ia juga menampik bahwa dalam pergantian SK tersebut tak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Najamuddin.
“Itu sama sekali tidak benar, kami telah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan duduk persoalan mengapa ada SK baru dari LP2M, namun yang bersangkutan tetap kekeuh menyebut dirinya pokoknya telah lulus dan hal ini yang keliru,” tegasnya.
Soal tuduhan nepotisme, Zulkarnain berdalih bahwa penunjukan anaknya masuk sebagai anggota tim dalam pelaksanaan penelitian itu tidak melanggar aturan manapun.
“Apakah salah kalau saya dalam melaksanakan aktivitas penelitian akademik melibatkan anak saya kedalam tim saya bahkan mahasiswa sekalipun bisa saya libatkan dalam tim tak hanya dosen, itu yang harus dipahami,” tukasnya.
Rektor menyebut kecuali Ketua Penelitian. Itu baru tak boleh asal melibatkan pihak baik dosen maupun mahasiswa.
“Karena dalam juknis minimal dia harus Lektor Kepala, atau dalam hal ini mereka yang sudah berstatus doktor dan sudah pernah mendapatkan penelitian dengan anggaran Rp. 100 Juta. Itu ada dalam ketentuan syarat menjadi guru besar,” sebut Zulkarnain.
Dari seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya, Zulkarnain juga sangat menyayangkan adanya tuduhan korupsi kepadanya.
“Sangat saya sayangkan, karena justru saya tegas mengambil dan mematuhi rekomendasi dari LP2M itu biar tidak ada temuan (korupsi), karena kalau saya paksakan tetap membenarkan SK awal tersebut pasti itu keliru,” tandasnya.
Namun terlepas dari semuanya, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menjawab nantinya apapun yang menjadi kebutuhan persidangan di PTUN.



















