NEWSNESIA.ID – KPU Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, berjumlah 92601 Pemilih.
Jumlah DPT sebanyak 92601 itu, terdiri dari Pemilih Laki-laki 46400, Pemilih Perempuan 46201, yang tersebar di 11 Kecamatan dan 245 TPS se Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, sudah ditetapkan.
Penetapan DPT itu kata Sofyan, salah satu tahapan yang tidak kalah penting menjelang Pilkada serentak 2024 nanti, karena DPT itu lanjut Sofyan, nantinya akan mempengaruhi jumlah logistik yang akan diadakan oleh KPU Gorontalo Utara.
“Dengan jumlah TPS 245 dan jumlah pemilih 92601. Maka teman-teman dari pihak logistik sudah bisa mengkalkulasi berapa jumlah surat suara yang akan diadakan,” kata Sofyan, usai rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang berlangsung di RPP Saronde KPU Gorontalo Utara, Sabtu (21/9/2024).
Sofyan, mengakui ditetapkannya DPT itu tidak lepas dari kerja keras semua pihak tak terkecuali penyelenggara.
Olehnya, Sofyan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik penyelenggara maupun seluruh masyarakat Gorontalo Utara yang sudah turut mensukseskan pemutakhiran daftar pemilih tetap di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dengan ditetapkannya DPT ini juga , saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara maupun seluruh warga masyarakat Gorontalo Utara yang turut mensukseskan pemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga kita telah menetapkan DPT pada hari ini tepat pada tanggal 21 September 2024,” imbuh Sofyan. (Prin)