NEWSNESIA.ID, YOGYAKARTA – DBN (15), seorang anak dibawah umur harus merasakan pengalaman buruk usai dicabuli kakek berinisial DA alias Ateng (63).
Tindakan bejat si kakek ketahuan saat korban menceritakan hal itu kepada pihak keluarga. Polisi langsung sigap menangkap pelaku di Rumahnya, Pringsewu, Yogyakarta, Sabtu (30/1/2021).
Kasat Reskrim Pringsewu, AKP Sahril Paison mengungkapkan pencabulan berawal saat korban menginap di rumah pelaku karena diajak oleh salah satu cucu pelaku.
“Rabu lalu korban ini menginap di rumah pelaku, saat korban tertidur si kakek menjalankan aksinya, meski kemudian sadar namun karena diancam menggunakan senjata tajam, korban tak bisa berbuat apa-apa,” terang AKP Sahril dikutip dari Mitra Bhayangkara.
Lebih lanjut berdasarkan pengakuan korban, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh kakek yang memiliki 3 anak dan 3 cucu tersebut.
“Pengakuan korban ia sebanyak 10 kali disetubuhi karena berada dibawah ancaman pelaku yang memegang pisau, korban hanya bisa menurut,” jelasnya.
Saat diinterogasi si Kakek mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tidak tahan mengontrol nafsu birahinya sejak 6 tahun ditinggal oleh sang istri.
“Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu karena sudah 6 tahun ditinggal meninggal oleh istrinya,” imbuh AKP Sahril.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti, berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Pelaku kini terancam 15 Tahun penjara karena dikenai Undang-undang perlindungan anak dibawah umur,” pungkas Kasat Reskrim Prisewu. (AnQ-NN)