
NEWSNESIA.ID – Naiknya BBM telah berimbas pada seluruh sektor bisnis tak terkecuali jasa transportasi online atau lebih familiar disebut Ojek Online (Ojol).
Tarif Ojol yang telah dibagi atas 3 zona wilayah telah resmi naik menyusul kenaikan BBM oleh Pemerintah pusat.
“Ada penyesuaian tarif angkutan dalam hal ini Ojol, menyusul naiknya harga BBM,” ungkap Dirjen Perhubungan Kemenhub RI, Hendro Sugianto saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Untuk zona 1 (wilayah Sumatra) tarif minimal menjadi Rp.8.000,- sampai Rp.10.000,-.
Zona 2 (wilayah Jawa dan Pulau Bali) tarif minimal ditetapkan sebesar Rp. 10.202,- hingga Rp.11.200,-.
Kemudian untuk Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi dan Papua) tarif minimunya sebesar Rp.9.200,- sampai Rp.11.000,-.
Pengumuman Kemenhub tersebut akan mulai berlaku hari ini.






















