Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Agar Dinyatakan Sah

by NN Indonesia
22 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID– Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, tepatnya 14 Februari 2024. Hal penting diketahui adalah bagaimana cara mencoblos di surat suara agar dinyatakan sah. Berikut ulasannya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tetang Pedoman Tekhnis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.

Hal penting bagi pemilih saat berada di bilik suara memastikan bahwa surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS setempat.

Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, agar surat suara dinyatakan maka pemilih mencoblos menggunakan alat coblos yang disiapkan di bilik suara, mencoblos nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Untuk surat suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Pemilih dapat mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon pada kolom yang disediakan. Perlu dicatat, jika pemilih mencoblos di nomor urus atau nama calon, maka suara dihitung untuk calon tersebut. Namun, jika coblosan hanya di logo partai, atau mencoblos dua kali di nama atau nomor urut calon berbeda dalam satu partai maka suaranya akan dihitung menjadi suara partai.

 

Untuk surat suara DPD RI, dapat mencoblos di nomor urut, nama atau foto calon. Penting jadi perhatian, saat mencoblos harus menggunakan alat coblos yang disiapkan KPU di bilik suara. (NN)

 

Tags: Pemilu 2024tata cara pencoblosan surat suara
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
f.hms
Headline

Bantuan Senilai Rp 2,8 Miliar Sasar Industri Kecil di Limboto

4 September 2026
f.hms
Headline

100 Paket Bantuan Pemprov Meluncur ke Batudaa

4 September 2026
Next Post
Kaban Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (foto. istimewa)

Catat! Pemkot Akan Beri Reward Bagi Kelurahan dengan Capaian PBB Tertinggi di 2024

Penjagub Ismail Pakaya saat memimpin rapat persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Terbuka bersama Forkopimda, Senin (22/1/2024). (F. Nova)

Ismail Pakaya Bahas Strategi Pengamanan Tahapan Kampanye Terbuka bersama Forkopimda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Suara Kampus Back to Publik

22 jam ago

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Agar Dinyatakan Sah

3 tahun ago
Foto istimewa

Radjakesu Marisa Gelar Turnamen di HUT ke-8, jadi Wadah Silaturahmi dan Peningkatan Kualitas Atlet

1 hari ago
f.istimewa

Pertalite Langka, Harga Eceran di Kotamobagu Tembus Rp 30 Ribu per Botol

2 hari ago
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

2 hari ago
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di sekitar IGL

BJA Group dan BPN Pohuwato Serahkan Sertipikat Tanah Warga di Akses PT IGL

2 hari ago
Salahuddin Pakaya. (foto. sp/nn)

Salahuddin Pakaya Akui Mundur dari KPPS Demi Terciptanya Pemilu 2024 yang Berkualitas

3 tahun ago

Resmi Dibuka! Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I Diikuti 64 Peserta dari 5 Kejuruan

2 tahun ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

5 bulan ago
Satresnarkoba Polres Pohuwato saat berhasil amankan terduga pelaku peredaran narkoba

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Terjaring OTT Satresnarkoba Polres Pohuwato, Kasat Apresiasi Peran Masyarakat

1 bulan ago

Terbaru

Daerah

Suara Kampus Back to Publik

by NN Indonesia
5 September 2026
0

Newsnesia.id - Dalam dunia kampus ruang-ruang diskusi bukan sekedar hanya hasil - hasil kajian teori tapi tentunya...

Foto istimewa

Radjakesu Marisa Gelar Turnamen di HUT ke-8, jadi Wadah Silaturahmi dan Peningkatan Kualitas Atlet

5 September 2026
Limbah plastik yang disulap menjadi bahan bernilai ekonomi

Dari Limbah Jadi Berkah, Pertamina IT Makassar Sulap Plastik Segel Tangki Jadi Produk Bernilai Ekonomi

4 September 2026
Pertamina tinjau

Tinjau AFT Hasanuddin, Pertamina Perkuat Keandalan Avtur Dukung Konektivitas Indonesia Timur

4 September 2026
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

4 September 2026
Foto Humas

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun 2026 Resmi Dibuka, BLK Gorontalo Ikut Ambil Bagian

4 September 2026
f.hms

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
f.hms

Bantuan Senilai Rp 2,8 Miliar Sasar Industri Kecil di Limboto

4 September 2026
f.hms

100 Paket Bantuan Pemprov Meluncur ke Batudaa

4 September 2026
f.hms

Berjasa Besar, Gusnar Ismail Akan Dijadikan Nama Gedung di UIN Gorontalo

4 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.