NEWSNESIA.ID– Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, tepatnya 14 Februari 2024. Hal penting diketahui adalah bagaimana cara mencoblos di surat suara agar dinyatakan sah. Berikut ulasannya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tetang Pedoman Tekhnis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.
Hal penting bagi pemilih saat berada di bilik suara memastikan bahwa surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS setempat.
Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, agar surat suara dinyatakan maka pemilih mencoblos menggunakan alat coblos yang disiapkan di bilik suara, mencoblos nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Untuk surat suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Pemilih dapat mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon pada kolom yang disediakan. Perlu dicatat, jika pemilih mencoblos di nomor urus atau nama calon, maka suara dihitung untuk calon tersebut. Namun, jika coblosan hanya di logo partai, atau mencoblos dua kali di nama atau nomor urut calon berbeda dalam satu partai maka suaranya akan dihitung menjadi suara partai.
Untuk surat suara DPD RI, dapat mencoblos di nomor urut, nama atau foto calon. Penting jadi perhatian, saat mencoblos harus menggunakan alat coblos yang disiapkan KPU di bilik suara. (NN)