Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Agar Dinyatakan Sah

by NN Indonesia
22 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID– Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat, tepatnya 14 Februari 2024. Hal penting diketahui adalah bagaimana cara mencoblos di surat suara agar dinyatakan sah. Berikut ulasannya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tetang Pedoman Tekhnis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.

Hal penting bagi pemilih saat berada di bilik suara memastikan bahwa surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS setempat.

Untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, agar surat suara dinyatakan maka pemilih mencoblos menggunakan alat coblos yang disiapkan di bilik suara, mencoblos nomor urut atau foto atau nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Untuk surat suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Pemilih dapat mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon pada kolom yang disediakan. Perlu dicatat, jika pemilih mencoblos di nomor urus atau nama calon, maka suara dihitung untuk calon tersebut. Namun, jika coblosan hanya di logo partai, atau mencoblos dua kali di nama atau nomor urut calon berbeda dalam satu partai maka suaranya akan dihitung menjadi suara partai.

 

Untuk surat suara DPD RI, dapat mencoblos di nomor urut, nama atau foto calon. Penting jadi perhatian, saat mencoblos harus menggunakan alat coblos yang disiapkan KPU di bilik suara. (NN)

 

Tags: Pemilu 2024tata cara pencoblosan surat suara
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026
Ekonomi

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

17 Juni 2026
f.hms
Headline

H-3, Persiapan Penas Tani dan Nelayan 95 Persen

17 Juni 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Siapkan 5.000 Polopalo untuk Suvenir PENAS 2026

16 Juni 2026
Next Post
Kaban Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (foto. istimewa)

Catat! Pemkot Akan Beri Reward Bagi Kelurahan dengan Capaian PBB Tertinggi di 2024

Penjagub Ismail Pakaya saat memimpin rapat persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Terbuka bersama Forkopimda, Senin (22/1/2024). (F. Nova)

Ismail Pakaya Bahas Strategi Pengamanan Tahapan Kampanye Terbuka bersama Forkopimda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Agar Dinyatakan Sah

2 tahun ago
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga saat menyerahkan

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

2 hari ago
Seorang Wanita, TA (45) diringkus pihak Polres Majalengka karena terlibat kasus prostitusi online hingga melibatkan anak kandungnya sendiri. (f. istimewa)

Seorang Ibu Diringkus Polisi, Libatkan Anak Kandung Bisnis Prostitusi Online

5 tahun ago

16 Pengacara Besar di Gorontalo Bersama Kadek Sugiarta 

7 bulan ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago

Nelayan di Marisa Dikabarkan Hilang, 3 Hari Tidak Sampai Rumah Setelah Beli Perahu di Lemito

1 tahun ago
Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

4 jam ago

Narkoba, Satu Warga Donggala Ditangkap Polisi

6 tahun ago
Buka tutup jalan menuju pasar di Kota Marisa untuk mencegah kerumunan.

Cegah Kerumunan, Polres Pohuwato Terapkan Buka Tutup Akses Pasar

5 tahun ago
Ilustrasi-ist

PSU Dapil Gorontalo 6: Mungkinkah Hasil Perolehan Kursi Tidak Berubah?  

2 tahun ago

Terbaru

Foto bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama rombongan usai meninjau kesiapan Penas 2026
Ekonomi

Penas XVII 2026 Siap Dihelat, Gubernur Gusnar: Bawa Berkah Bagi Rakyat Gorontalo

by Editor
17 Juni 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail bersama rombongan memberikan keterangan saat konfrensi pers.(f.nn) NEWSNESIA.ID (GORONTALO) – Momen akbar, Pekan...

f.hms

H-3, Persiapan Penas Tani dan Nelayan 95 Persen

17 Juni 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Siapkan 5.000 Polopalo untuk Suvenir PENAS 2026

16 Juni 2026
f.hms

Layanan Kesehatan di Lokasi PENAS Disiapkan

16 Juni 2026
f.hms

Peserta PENAS Mulai Berdatangan

16 Juni 2026
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga saat menyerahkan

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

15 Juni 2026
f.hms

Gubernur: Ayo Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026

Aset Pemprov Gorontalo Tahun 2025 Rp 1,9 Triliun

15 Juni 2026
f.ist

Lima Hari Jelang PENAS, 1.305 Kamar Hotel di Gorontalo Reserved

15 Juni 2026
f.ist

Arena PENAS Segera Rampung

15 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.