
NEWSNESIA.ID – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilaksankan oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Sabtu (30/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Gorontalo, Moh. Fadliyanto Koem menjelaskan jika terdapat sejumlah perbedaan pada proses pendaftaran pada sistem Pemilu yang terbaru.
“Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan menjadi wewenang di KPU RI, kami komisioner daerah hanya terlibat pada saat klarifikasi dan verifikasi, itupun sesuai arahan dari pusat,” jelasnya.
Fadliyanto Koem juga menambahkan Nantinya pada kontestasi Pemilu 2024, Parpol dibagi menjadi 3 Kategori.
“Pertama, partai yang lolos Parlemen Thresold (PT), kedua partai yang tidak lolos PT, terakhir yang ketiga adalah partai calon peserta Pemilu 2024,” beber Fadliyanto.
Proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.