
NewsNesia.id – Publik Kota Gorontalo digemparkan atas penetapan Kadis PUPR Kota Gorontalo, RB sebagai tersangka kasus korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 pada Jumat kemarin oleh Kejari Kota Gorontalo.
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha disela syukuran Hari Ulang Tahun Kota Gorontalo secara singkat menjawab pihaknya menghormati proses hukum.
“Karena ini ranahnya sudah masuk proses hukum, kami tentu harus menghormati,” ungkap Marten.
Ia juga mengatakan pihak Pemkot sendiri akan tetap memberikan pendampingan hukum.
“Akan tetap ada pendampingan hukum, mari kita hormati saja proses hukumnya,” ringkasnya.
Selain Kadis PUPR Kota Gorontalo, Kejari juga sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang masing-masing berinisial ZM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial ARN selaku tim supervisi CV NK.